Page 97 - Ironi Cukai Tembakau
P. 97
vinsi.81 Intinya, perencanaan program disesuaikan dengan
keadaan daerah, baik yang bersumber dari DBH-CHT maupun dana
yang lain (DAU dan DAK).82
Program SKPD baik DBH-CHT ataupun lainnya, sesungguhnya
mulai dikembangkan dari MUSRENBANG di tingkat desa,
kecamatan sampai kabupaten yang diadakan oleh BAPPEDA.
MUSRENBANG dihadiri oleh SKPD-SKPD, tokoh masyarakat, dan
lembaga-lembaga di desa. Hasil MUSRENBANG kemudian dibawa
ke pertemuan antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kudus yang mendiskusikan prioritas dan
plafon anggaran. Pertemuan ini juga memilah antara kegiatan yang
dibiayai APBD dengan yang bersumber dari DBH-CHT --merujuk
aturan PERMENKEU.83 Proses yang berlansung di Kabupaten
Kudus ini menarik, karena melibatkan proses deliberatif dari bawah
(MUSRENBANG) hingga ke parlemen dalam proses perencanaan dan
anggaran. Ini menunjukkan bahwa proses penganggaran DBH-CHT,
meski harus merujuk kepada PERMENKEU, tetap dapat didiskusikan
dengan melibatkan banyak pihak. Memang masih perlu melihat
efektifitasnya, dan sejauh mana proses ini memastikan kepentingan
para aktor yang terlibat dalam usaha tembakau bisa terwujud.
Namun sebagai model, punya potensi untuk dikembangkan.
4.2. Pemanfaatan DBH-CHT
Kudus adalah wilayah industri hasil tembakau yang juga
menggunakan DBH-CHT lewat lima jenis kegiatan sesuai
81 Wawancara Gunadi, Kepala Bidang (KABID) Ekonomi BAPPEDA Kudus, 2
Maret 2013.
82 Wawancara Gunadi, Kepala Bidang (KABID) Ekonomi BAPPEDA Kudus, 2
Maret 2013.
83 Wawancara Abdul Hamid, Kepala DISPERINKOP & UMKM Kudus, 3 Maret
2013.
Pelaksanaan DBH-CHT: Temuan di Lima Daerah | 79
keadaan daerah, baik yang bersumber dari DBH-CHT maupun dana
yang lain (DAU dan DAK).82
Program SKPD baik DBH-CHT ataupun lainnya, sesungguhnya
mulai dikembangkan dari MUSRENBANG di tingkat desa,
kecamatan sampai kabupaten yang diadakan oleh BAPPEDA.
MUSRENBANG dihadiri oleh SKPD-SKPD, tokoh masyarakat, dan
lembaga-lembaga di desa. Hasil MUSRENBANG kemudian dibawa
ke pertemuan antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kudus yang mendiskusikan prioritas dan
plafon anggaran. Pertemuan ini juga memilah antara kegiatan yang
dibiayai APBD dengan yang bersumber dari DBH-CHT --merujuk
aturan PERMENKEU.83 Proses yang berlansung di Kabupaten
Kudus ini menarik, karena melibatkan proses deliberatif dari bawah
(MUSRENBANG) hingga ke parlemen dalam proses perencanaan dan
anggaran. Ini menunjukkan bahwa proses penganggaran DBH-CHT,
meski harus merujuk kepada PERMENKEU, tetap dapat didiskusikan
dengan melibatkan banyak pihak. Memang masih perlu melihat
efektifitasnya, dan sejauh mana proses ini memastikan kepentingan
para aktor yang terlibat dalam usaha tembakau bisa terwujud.
Namun sebagai model, punya potensi untuk dikembangkan.
4.2. Pemanfaatan DBH-CHT
Kudus adalah wilayah industri hasil tembakau yang juga
menggunakan DBH-CHT lewat lima jenis kegiatan sesuai
81 Wawancara Gunadi, Kepala Bidang (KABID) Ekonomi BAPPEDA Kudus, 2
Maret 2013.
82 Wawancara Gunadi, Kepala Bidang (KABID) Ekonomi BAPPEDA Kudus, 2
Maret 2013.
83 Wawancara Abdul Hamid, Kepala DISPERINKOP & UMKM Kudus, 3 Maret
2013.
Pelaksanaan DBH-CHT: Temuan di Lima Daerah | 79

