Page 58 - Tembakau, Negara, dan Keserakahan Modal Asing
P. 58
bakau, Negara dan Keserakahan Modal Asing

satu negara yang tidak bisa lagi mengekspor produk tembakau ke
Amerika. Produk tembakau dari Indonesia, khususnya rokok, sudah
terkenal berjenis kretek. Sejak rokok jenis ini dilarang dalam undang-
undang tembakau Amerika, maka pada tahun 2010 Indonesia dilarang
mengekspor rokok ke negara itu.

Hal itu jelas bertentangan dengan agenda Organisasi Perdagangan
Dunia (World Trade Organization, WTO), di mana Amerika turut serta.
Sejak berdiri, WTO sudah memiliki agenda untuk meminimumkan
hambatan perdagangan, baik tarif maupun non-tarif, demi mewujudkan
liberalisasi perdagangan. Agenda ini bahkan sudah ada sejak WTO
masih menjadi embrio dalam tubuh induknya, General Agreement
on Tariffs and Trade (GATT, Persetujuan Umum mengenai Tarif dan
Perdagangan).

Memang sebuah ironi, negara-negara maju yang sering kali
merupakan pemrakarsa organisasi internasional seakan menjadi mandor
bagi negara-negara berkembang yang mereka undang sebagai anggota.
Negara-negara maju seperti Amerika menyusun berbagai agenda dan
menyetujuinya, tetapi tidak menjalankannya.

3.2. China dan Tembakau
Pada tahun 1600-an ketika tembakau meraih popularitas di dunia

Barat, khususnya Eropa dan Amerika, hal sebaliknya terjadi di belahan
dunia Timur. Dekrit Imperial tahun 1638 di China menyatakan pemilikan,
penggunaan, atau penjualan tembakau merupakan pelanggaran berat
dengan hukuman pemenggalan kepala.28 Hal yang sangat jauh berbeda
jika dibandingkan dengan situasi ratusan tahun kemudian, ketika
tembakau tumbuh menjadi industri yang terus berkembang di negeri
berpenduduk terbanyak di dunia ini. Industri tembakau China telah
berkembang cukup lama dan mencapai momentum selama beberapa
dekade terakhir, yang membuat China menjadi pemimpin industri
tembakau dunia.

28 http://factsanddetails.com/china.php?itemid=140&catid=11&subcatid=74

44
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63