Page 57 - Tembakau, Negara, dan Keserakahan Modal Asing
P. 57
Kebijakan Ekonomi-Politik Berbagai Negara Terhadap Tembakau
Regulasi produk tembakau oleh FDA menghadapi berbagai
tantangan sejak pertengahan tahun 1990. Pertentangan kepentingan
dari pusat hingga ke negara-negara bagian mewarnai perjalanan regulasi
produk tembakau sebagai obat.
Akhirnya, setelah bertahun-tahun proses litigasi, disahkan sebuah
undang-undang regulasi tembakau, yaitu Family Smoking Prevention and
Tobacco Control Act, yang terutama berisi peraturan yang sangat ketat
terhadap perusahaan rokok, apalagi terhadap rokok impor. Dalam salah
satu pasal undang-undang ini disebutkan bahwa produk tembakau tidak
boleh mengandung (1) rasa buatan atau alami, selain tembakau atau
mentol; atau (2) herbal atau rempah-rempah. Dapat dikatakan undang-
undang ini merupakan bentuk hambatan non-tarif bagi rokok impor.
Sisi lain dukungan pemerintah merupakan salah satu faktor utama
dalam kemajuan industri tembakau Amerika Serikat dan menempatkan
negara ini sebagai salah satu produsen utama tembakau dunia. Hal ini
menunjukkan campur tangan pemerintah memiliki banyak andil dalam
menyokong sebuah industri. Dengan kekuasaan yang dimilikinya, apalagi
dengan sistem yang mendukung, pemerintah tentu dapat membantu dan
melindungi industri dalam negeri secara maksimal.
Sementara kebijakan Amerika Serikat terhadap produk tembakau
impor sangatlah ketat. Undang-undang tembakau saat ini, yaitu Family
Smoking Prevention and Tobacco Control Act yang disahkan Barack
Obama pada 22 Juni 2009, secara cukup eksplisit menunjukkan Amerika
telah memberlakukan hambatan non-tarif terhadap produk tembakau
impor.
Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act berisi
peraturan yang sangat ketat terhadap perusahaan rokok, apalagi
terhadap rokok impor. Salah satu pasal undang-undang ini membatasi
produk tembakau tidak boleh mengandung rasa buatan atau alami, selain
tembakau atau mentol, juga herbal atau rempah-rempah. Akibatnya,
negara-negara yang sebelumnya mengekspor produk tembakau ke
Amerika tidak bisa lagi melakukan ekspor. Indonesia adalah salah
43
Regulasi produk tembakau oleh FDA menghadapi berbagai
tantangan sejak pertengahan tahun 1990. Pertentangan kepentingan
dari pusat hingga ke negara-negara bagian mewarnai perjalanan regulasi
produk tembakau sebagai obat.
Akhirnya, setelah bertahun-tahun proses litigasi, disahkan sebuah
undang-undang regulasi tembakau, yaitu Family Smoking Prevention and
Tobacco Control Act, yang terutama berisi peraturan yang sangat ketat
terhadap perusahaan rokok, apalagi terhadap rokok impor. Dalam salah
satu pasal undang-undang ini disebutkan bahwa produk tembakau tidak
boleh mengandung (1) rasa buatan atau alami, selain tembakau atau
mentol; atau (2) herbal atau rempah-rempah. Dapat dikatakan undang-
undang ini merupakan bentuk hambatan non-tarif bagi rokok impor.
Sisi lain dukungan pemerintah merupakan salah satu faktor utama
dalam kemajuan industri tembakau Amerika Serikat dan menempatkan
negara ini sebagai salah satu produsen utama tembakau dunia. Hal ini
menunjukkan campur tangan pemerintah memiliki banyak andil dalam
menyokong sebuah industri. Dengan kekuasaan yang dimilikinya, apalagi
dengan sistem yang mendukung, pemerintah tentu dapat membantu dan
melindungi industri dalam negeri secara maksimal.
Sementara kebijakan Amerika Serikat terhadap produk tembakau
impor sangatlah ketat. Undang-undang tembakau saat ini, yaitu Family
Smoking Prevention and Tobacco Control Act yang disahkan Barack
Obama pada 22 Juni 2009, secara cukup eksplisit menunjukkan Amerika
telah memberlakukan hambatan non-tarif terhadap produk tembakau
impor.
Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act berisi
peraturan yang sangat ketat terhadap perusahaan rokok, apalagi
terhadap rokok impor. Salah satu pasal undang-undang ini membatasi
produk tembakau tidak boleh mengandung rasa buatan atau alami, selain
tembakau atau mentol, juga herbal atau rempah-rempah. Akibatnya,
negara-negara yang sebelumnya mengekspor produk tembakau ke
Amerika tidak bisa lagi melakukan ekspor. Indonesia adalah salah
43