Page 54 - Kretek Pusaka Nusantara
P. 54
KRETEK Pusaka Nusantara

perdagangan dan liberalisasi modal. Langkah nyata liberalisasi modal di
Indonesia adalah dikeluarkannya Undang Undang Penanaman Modal,
Nomor 25 tahun 2007, dimana pada Pasal 6 yang berbunyi Pemerintah
memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang
berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian perangkat hukum ini memungkinkan modal asing masuk dalam
dunia perkretekan nasional.

Memang Indonesia adalah surga bagi produsen rokok kretek, dimana
92% perokok mengkonsumsi rokok kretek. Namun, dengan adanya
perangkat hokum penamanaman modal dan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor: 200/PMK.04/2008 dan turunannya berupa regulasi Bea dan
Cukai yang mengharuskan semua perusahaan rokok memiliki gudang/brak
berukuran minimal 200 meter persegi telah berhasil membuka peluang
pencaplokkan perusahaan besar rokok kretek serta merontokkan industri
kecil rokok kretek (produksi kurang dari 300 juta batang rokok per tahun) di
negeri ini. Menurut Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia
(Formasi), jumlah produsen rokok kecil menurun drastis dari 3.000 buah
menjadi 1.330 atau 55.6%.

Dampak Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2010, menyebabkan
jumlah produksi perusahaan rokok kelas tiga menjadi kurang dari 300 juta
batang per tahun, dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.

Tabel 4.3 | Produksi Perusahaan Rokok Kelas Tiga (dalam jutaan)
tahun 2010

WILAYAH/KOTA 2010 2011 2012
Wilayah Kota dan Kabupaten
Kediri, Jombang, Nganjuk dan 250 200 58
Tulungagung 206 145 -
Kudus 6 4
6
Pekalongan
Sumber: Dari berbagai media

45
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59