Page 59 - Kretek Pusaka Nusantara
P. 59
TEK Pusaka Nusantara
modal yang berasal dari negaranya. Di sisi lain, mereka mendesak negara
berkembang untuk mentaati kesepakatan-kesepakatan internasional untuk
telanjang dari proteksi dan subsidi, baik melalui World Trade
Organization(WTO), maupun melalui badan-badan di Persatuan Bangsa
Bangsa(PBB). Sangat ironis dan mengundang tanda tanya besar apabila,
Negara produsen dan pasar rokok termasuk rokok kretek sebesar Indonesia
dengan naifnya tunduk mengikuti kesepakatan kesepakatan-kesepakatan
yang ada tanpa menimbang kepentingan-kepentingan warga negaranya.
4.6. Jawaban Budaya
Indonesia sebagai bangsa yang mandiri tentu saja selayaknya bersikap
arif dalam penanganan perihal rokok kretek yang notabene merupakan
bentuk warisan budaya bangsa yang masih hidup serta menjadi identitas
bangsa. Karenanya, dengan meniadakan salah satu bentuk budaya yang
terlanjur mengakar ini, pemerintah telah mengingkari serta melanggar hak-
hak asasi manusia warganya dalam hak ekonomi, hak social dan hak budaya.
Dikarenakan banyak adat kebiasaan hingga ritual kepercayaan masyarakat
akan terganggu. Maka, menurut hemat kami, pemerintah Indonesia harus
mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, dalam hal sosial budaya, pemerintah harus memberikan
perlindungan serta penghargaan terhadap keberadaan budaya kretek dalam
kaitannya sebagai salah satu bentuk ritual budaya serta memiliki sejarah
panjang pembentuk kesadaran nasionalisme. Dalam hal kebijakan anggaran,
pemerintah harus segera merubah prosentase yang proporsional dalam
peningkatan kualitas bahan baku, yakni pembuatan sekolah atau rumah sakit
'keretek' yang didapat dari Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau (DBHCHT) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
20/PMK/07/2009 Tentang Perubahan PMK 84/PMK/07 2008.
Kedua, pemerintah harus memberi perlindungan terhadap praktek
pengkonsumsian rokok kretek dengan benar-benar membuat area bebas
merokok yang proporsional. Hal yang lain adalah memastikan bahwa
perokok juga memiliki akses yang sama dalam pemenuhan pengobatan
gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pengkonsumsian tembakau
dengan gangguan kesehatan lainnya dalam program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas).
50
modal yang berasal dari negaranya. Di sisi lain, mereka mendesak negara
berkembang untuk mentaati kesepakatan-kesepakatan internasional untuk
telanjang dari proteksi dan subsidi, baik melalui World Trade
Organization(WTO), maupun melalui badan-badan di Persatuan Bangsa
Bangsa(PBB). Sangat ironis dan mengundang tanda tanya besar apabila,
Negara produsen dan pasar rokok termasuk rokok kretek sebesar Indonesia
dengan naifnya tunduk mengikuti kesepakatan kesepakatan-kesepakatan
yang ada tanpa menimbang kepentingan-kepentingan warga negaranya.
4.6. Jawaban Budaya
Indonesia sebagai bangsa yang mandiri tentu saja selayaknya bersikap
arif dalam penanganan perihal rokok kretek yang notabene merupakan
bentuk warisan budaya bangsa yang masih hidup serta menjadi identitas
bangsa. Karenanya, dengan meniadakan salah satu bentuk budaya yang
terlanjur mengakar ini, pemerintah telah mengingkari serta melanggar hak-
hak asasi manusia warganya dalam hak ekonomi, hak social dan hak budaya.
Dikarenakan banyak adat kebiasaan hingga ritual kepercayaan masyarakat
akan terganggu. Maka, menurut hemat kami, pemerintah Indonesia harus
mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, dalam hal sosial budaya, pemerintah harus memberikan
perlindungan serta penghargaan terhadap keberadaan budaya kretek dalam
kaitannya sebagai salah satu bentuk ritual budaya serta memiliki sejarah
panjang pembentuk kesadaran nasionalisme. Dalam hal kebijakan anggaran,
pemerintah harus segera merubah prosentase yang proporsional dalam
peningkatan kualitas bahan baku, yakni pembuatan sekolah atau rumah sakit
'keretek' yang didapat dari Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau (DBHCHT) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
20/PMK/07/2009 Tentang Perubahan PMK 84/PMK/07 2008.
Kedua, pemerintah harus memberi perlindungan terhadap praktek
pengkonsumsian rokok kretek dengan benar-benar membuat area bebas
merokok yang proporsional. Hal yang lain adalah memastikan bahwa
perokok juga memiliki akses yang sama dalam pemenuhan pengobatan
gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pengkonsumsian tembakau
dengan gangguan kesehatan lainnya dalam program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas).
50

