Page 53 - Kretek Pusaka Nusantara
P. 53
TEK Pusaka Nusantara
pengusaha pribumi dan pengusaha Tionghwa. Pada awalnya pengusaha
pribumi menguasai pasar, namun lama-kelamaan pengusaha tionghwa
mengambil alih dominasi atas pasar. Dalam perebutan para tenaga kerja
yang handal dan berkualitas dalam dunia perkretekan sebagai kunci
keberhasilan dalam persaingan, para pengusaha tionghwa memberi imbalan
lebih tinggi dari pengusaha pribumi. Lebih jauh, mereka juga menggunakan
cara memberi ontvangen-voorscot atau panjar upah dan cara terugbetaling
geleend ged atau cicilan pinjaman bagi kebutuhan hidup para pekerjanya.
Ditambah lagi dengan kurangnya jam terbang pengusaha pribumi dalam
medan perdagangan dibandingkan oleh etnis Tionghwa, sehingga mereka
tidak menggunakan media iklan untuk mensosialisasikan produknya pada
konsumen dan calon konsumen. Lambat laun pasar dikuasai para pengusaha
Tionghwa. Pertikaian bisnis antar pengusaha tidak jarang berubah menjadi
kerusuhan yang disulut oleh isu SARA (Suku, Ras dan Agama).
4.5. Rokok kretek Dalam Gonjang Ganjing Abad-21
Saat ini sampailah kita pada masa yang sering disebut sebagai era
globalisasi atau era neoliberalisme abad 21. Dimana kebebasan individu
adalah kata kunci bagi zaman ini. Setiap orang berhak untuk menumpuk
kekayaan sebanyak mungkin melalui apa yang disebut sebagai ekonomi
pembangunan yang butuh modal besar bagi pertumbuhan keuntungan.
Kebersamaan semakin surut digantikan persaingan bebas. Nasionalisme
menyurut digantikan penanaman modal besar antar negara. Era intervensi
pemerintah semakin menghilang. Dalam hal ini juga menghilangnya
intervensi dalam proteksi pemerintah terhadap industri-industri domestik.
Proteksi yang dimaksud seperti kuota atau hambatan kuantitatif yang
membatasi impor barang; pembatasan modal asing; kontrol devisa(exchange
control) dan larangan impor untuk produk-produk termasuk bagi komoditi
rokok.
Sejak tahun 2004 dengan meratifikasi “Agreement Establising the
World Trade Organization”, Indonesia, Indonesia menjadi salah satu
anggota World Trade Organization(WTO) yang memiliki sifat mengikat
secara hukum atau legally bounded. Selanjutnya Indonesia haruslah mentaati
kesepakatan-kesepakatan dari WTO yang berkaitan dengan perdagangan
barang maupun modal. Hal ini sering disebut sebagai liberalisasi
44
pengusaha pribumi dan pengusaha Tionghwa. Pada awalnya pengusaha
pribumi menguasai pasar, namun lama-kelamaan pengusaha tionghwa
mengambil alih dominasi atas pasar. Dalam perebutan para tenaga kerja
yang handal dan berkualitas dalam dunia perkretekan sebagai kunci
keberhasilan dalam persaingan, para pengusaha tionghwa memberi imbalan
lebih tinggi dari pengusaha pribumi. Lebih jauh, mereka juga menggunakan
cara memberi ontvangen-voorscot atau panjar upah dan cara terugbetaling
geleend ged atau cicilan pinjaman bagi kebutuhan hidup para pekerjanya.
Ditambah lagi dengan kurangnya jam terbang pengusaha pribumi dalam
medan perdagangan dibandingkan oleh etnis Tionghwa, sehingga mereka
tidak menggunakan media iklan untuk mensosialisasikan produknya pada
konsumen dan calon konsumen. Lambat laun pasar dikuasai para pengusaha
Tionghwa. Pertikaian bisnis antar pengusaha tidak jarang berubah menjadi
kerusuhan yang disulut oleh isu SARA (Suku, Ras dan Agama).
4.5. Rokok kretek Dalam Gonjang Ganjing Abad-21
Saat ini sampailah kita pada masa yang sering disebut sebagai era
globalisasi atau era neoliberalisme abad 21. Dimana kebebasan individu
adalah kata kunci bagi zaman ini. Setiap orang berhak untuk menumpuk
kekayaan sebanyak mungkin melalui apa yang disebut sebagai ekonomi
pembangunan yang butuh modal besar bagi pertumbuhan keuntungan.
Kebersamaan semakin surut digantikan persaingan bebas. Nasionalisme
menyurut digantikan penanaman modal besar antar negara. Era intervensi
pemerintah semakin menghilang. Dalam hal ini juga menghilangnya
intervensi dalam proteksi pemerintah terhadap industri-industri domestik.
Proteksi yang dimaksud seperti kuota atau hambatan kuantitatif yang
membatasi impor barang; pembatasan modal asing; kontrol devisa(exchange
control) dan larangan impor untuk produk-produk termasuk bagi komoditi
rokok.
Sejak tahun 2004 dengan meratifikasi “Agreement Establising the
World Trade Organization”, Indonesia, Indonesia menjadi salah satu
anggota World Trade Organization(WTO) yang memiliki sifat mengikat
secara hukum atau legally bounded. Selanjutnya Indonesia haruslah mentaati
kesepakatan-kesepakatan dari WTO yang berkaitan dengan perdagangan
barang maupun modal. Hal ini sering disebut sebagai liberalisasi
44

