Page 143 - Kretek Pusaka Nusantara
P. 143
TEK Pusaka Nusantara
Selama ini rokok itu kan sebenarnya inovasinya kan baru sebatas
kemasannya, bungkusnya, ada jenis produk rokok tertentu perbatang diberi
bukus dan lain-lain. Belum ada inovasi yang lebuh dari itu ya, misalnya
citarasanya dibuat khas, kan belum ada itu. Mungkin bisa juga derivasi
pengembangan jenis-jenis tembakau yang berkualitas bagus, itu kan tetap
juga perlu ada rekayasa-rekaya genetika, supaya tetap penting menjaga agar
tidak merusak ingrediens (kandungan-kandungan) aselinya itu lho ya.
Tadi kan harapan Kyai, ini kan dijadikan warisan heritage bangsa,
pemerintah memberikan semacam pertolongan atau bantuan untuk menjaga
itu dengan advokasi ya, tapi apakah Kyai mengetahui, bahwa sebaliknya
Pemerintahan Presiden SBY justeru pada tanggal 24 Desember 2012 telah
menandatangani atau mensyahkan RPP tentang Pengunaan Bahan yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produksi Tembakau Bagi Kesehatan
menjadi PP?
Ya saya tahu hanya dari media massa, ketika kemudian PP itu
diresponse oleh para petani, baik di Jakarta atau di daerah, dengan bentuk
aksi membakar I Kwintal tembakau dan lain sebagainya itu. Itu kan reaksi-
reaksi yang bisa dilakukan oleh kelompok bawah karena tidak memiliki
akses untuk mempengaruhi di jalur-jalur pengambilan keputusan.
Sekarang kalau kembali ke Kyai sendiri secara pribadi, apa sikap dan
tanggapan Anda terhadap PP tentang Pengunaan Bahan yang Mengandung
Zat Adiktif Berupa Produksi Tembakau Bagi Kesehatan?
Itu kan semacam ini ya, kalau PP itu menyamakan tembakau dan
rokok kretek dengan katinon, ganja, shabu, narkotika atau drug, itu kan
berbahaya sekali. Apa tadi itu? Ya katinon, ganja, shabu, narkotika atau
drug, itu semua kan sudah dilarang ya. Itu kan ngawur itu ya, kalau
menyamakan tembakau dengan narkotika atau drug itu. Kalau tembakau dan
rokok itu dikatakan adiktif, adiktifnya “ngon opo” (di mana), logika ini bisa
diperluas lagi secara salah, misalnya kita makan itu juga adiktif, ha ha ha ha,
nah apakah lantas mau dilarang juga? Misalnya aku senang minum kopi,
minum kopi adiktif nah lantas mau dilarang juga? Ha ha ha ha. Nah, kan
aneh kuwi (itu kan aneh). Nanti nginang atau menyirih karena juga adiktif
dilarang? Jambe atau pinang adiktif dilarang. Nanti semua bisa dilarang.
Nah padahal dengan adanya PP tentang Pengunaan Bahan yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produksi Tembakau Bagi Kesehatan
134
Selama ini rokok itu kan sebenarnya inovasinya kan baru sebatas
kemasannya, bungkusnya, ada jenis produk rokok tertentu perbatang diberi
bukus dan lain-lain. Belum ada inovasi yang lebuh dari itu ya, misalnya
citarasanya dibuat khas, kan belum ada itu. Mungkin bisa juga derivasi
pengembangan jenis-jenis tembakau yang berkualitas bagus, itu kan tetap
juga perlu ada rekayasa-rekaya genetika, supaya tetap penting menjaga agar
tidak merusak ingrediens (kandungan-kandungan) aselinya itu lho ya.
Tadi kan harapan Kyai, ini kan dijadikan warisan heritage bangsa,
pemerintah memberikan semacam pertolongan atau bantuan untuk menjaga
itu dengan advokasi ya, tapi apakah Kyai mengetahui, bahwa sebaliknya
Pemerintahan Presiden SBY justeru pada tanggal 24 Desember 2012 telah
menandatangani atau mensyahkan RPP tentang Pengunaan Bahan yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produksi Tembakau Bagi Kesehatan
menjadi PP?
Ya saya tahu hanya dari media massa, ketika kemudian PP itu
diresponse oleh para petani, baik di Jakarta atau di daerah, dengan bentuk
aksi membakar I Kwintal tembakau dan lain sebagainya itu. Itu kan reaksi-
reaksi yang bisa dilakukan oleh kelompok bawah karena tidak memiliki
akses untuk mempengaruhi di jalur-jalur pengambilan keputusan.
Sekarang kalau kembali ke Kyai sendiri secara pribadi, apa sikap dan
tanggapan Anda terhadap PP tentang Pengunaan Bahan yang Mengandung
Zat Adiktif Berupa Produksi Tembakau Bagi Kesehatan?
Itu kan semacam ini ya, kalau PP itu menyamakan tembakau dan
rokok kretek dengan katinon, ganja, shabu, narkotika atau drug, itu kan
berbahaya sekali. Apa tadi itu? Ya katinon, ganja, shabu, narkotika atau
drug, itu semua kan sudah dilarang ya. Itu kan ngawur itu ya, kalau
menyamakan tembakau dengan narkotika atau drug itu. Kalau tembakau dan
rokok itu dikatakan adiktif, adiktifnya “ngon opo” (di mana), logika ini bisa
diperluas lagi secara salah, misalnya kita makan itu juga adiktif, ha ha ha ha,
nah apakah lantas mau dilarang juga? Misalnya aku senang minum kopi,
minum kopi adiktif nah lantas mau dilarang juga? Ha ha ha ha. Nah, kan
aneh kuwi (itu kan aneh). Nanti nginang atau menyirih karena juga adiktif
dilarang? Jambe atau pinang adiktif dilarang. Nanti semua bisa dilarang.
Nah padahal dengan adanya PP tentang Pengunaan Bahan yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produksi Tembakau Bagi Kesehatan
134

