Page 127 - Kretek Pusaka Nusantara
P. 127
TEK Pusaka Nusantara
mengawal perundingan antara petani tembakau, pabrik rokok dan
pemerintah untuk merundingkan harga dan quota kebutuhan tembakau
pabrik. Pemerintah sepertinya tersandera pabrik rokok kretek. Harusnya
pemerintah melindungi petani tembakau dengan terus memantau
perkembangan tata niaga tembakau. Pandangan Suratman ini didukung juga
oleh petani lain ng berasal dari Temanggung seperti Suroto dan Muladi,
maupun petani tembakau dari Kabupaten Wonosobo, seperti yang
dikemukakan oleh Suroso dan Tri Wendianto.
Ketika ditanyakan kepada Suratman apa dampak sosial dan ekonomi
kalau tembakau di larang ditanam, dia menuturkan: “Wah, dampaknya
ekonomi akan kacau. Ekonomi masyarakat di daerah lereng Gunung Sindoro
Sumbing, Perahu dan Dieng akan macet dan angka kemiskinan akan
meningkat, dan sektor kehidupan sosial juga bahaya, sebab petani tembakau
itu sangat pemberani, jadi akan banyak gejolak. Kalau di daerah Gunung
Sindoro-Sumbing-Perahu-Dieng menanam tembakau itu sudah menjadi
tradisi dan tidak bisa diganggugugat, tidak bisa dilarang. Oleh karena sudah
merupakan Tradisi, maka para petani di daerah ini sepakat untuk tetap
menanam tembakau”.
Suroso memandang merokok atau tidak merokok adalah pilihan bebas
dan mencerminkan kebebasan hak asasi yang bersifat pribadi, karena itu dia
menanggapi pembatasan atau pelarangan merokok sebagai hal yang
mengganggu hak asasi pribadinya, “…apalagi rokok itu kan bukan narkoba
(atau obat terlarang), dan kalau saya memakai narkoba ditangkap saya siap,
ini kan bukan narkoba”, begitu dia menambahkan. empat responden yang
lain juga membenarkan pendapat Suroso ini terutama dalam kaitannya
pembatasan dan pelarangan merokok yang dilakukan oleh pemerintah
merupakan bentuk tindakan yang melanggar hak asasi warga negara. Sama
seperti Tri Wendianto dan tiga responden lain, Suroso juga tidak setuju
terhadap diberlakukannya PP tentang Pengunaan Bahan yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produksi Tembakau Bagi Kesehatan.
Dia tidak setuju karena: “Mengapa hak asasi pribadi saya dicabut, sebagai
perokok saya kan tidak ingin merusak lingkungan, masak merokok di ladang
atau dilingkungan sendiri kok nggak boleh, padahal kesukaan saya kan
merokok rokok kretek”.
118
mengawal perundingan antara petani tembakau, pabrik rokok dan
pemerintah untuk merundingkan harga dan quota kebutuhan tembakau
pabrik. Pemerintah sepertinya tersandera pabrik rokok kretek. Harusnya
pemerintah melindungi petani tembakau dengan terus memantau
perkembangan tata niaga tembakau. Pandangan Suratman ini didukung juga
oleh petani lain ng berasal dari Temanggung seperti Suroto dan Muladi,
maupun petani tembakau dari Kabupaten Wonosobo, seperti yang
dikemukakan oleh Suroso dan Tri Wendianto.
Ketika ditanyakan kepada Suratman apa dampak sosial dan ekonomi
kalau tembakau di larang ditanam, dia menuturkan: “Wah, dampaknya
ekonomi akan kacau. Ekonomi masyarakat di daerah lereng Gunung Sindoro
Sumbing, Perahu dan Dieng akan macet dan angka kemiskinan akan
meningkat, dan sektor kehidupan sosial juga bahaya, sebab petani tembakau
itu sangat pemberani, jadi akan banyak gejolak. Kalau di daerah Gunung
Sindoro-Sumbing-Perahu-Dieng menanam tembakau itu sudah menjadi
tradisi dan tidak bisa diganggugugat, tidak bisa dilarang. Oleh karena sudah
merupakan Tradisi, maka para petani di daerah ini sepakat untuk tetap
menanam tembakau”.
Suroso memandang merokok atau tidak merokok adalah pilihan bebas
dan mencerminkan kebebasan hak asasi yang bersifat pribadi, karena itu dia
menanggapi pembatasan atau pelarangan merokok sebagai hal yang
mengganggu hak asasi pribadinya, “…apalagi rokok itu kan bukan narkoba
(atau obat terlarang), dan kalau saya memakai narkoba ditangkap saya siap,
ini kan bukan narkoba”, begitu dia menambahkan. empat responden yang
lain juga membenarkan pendapat Suroso ini terutama dalam kaitannya
pembatasan dan pelarangan merokok yang dilakukan oleh pemerintah
merupakan bentuk tindakan yang melanggar hak asasi warga negara. Sama
seperti Tri Wendianto dan tiga responden lain, Suroso juga tidak setuju
terhadap diberlakukannya PP tentang Pengunaan Bahan yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produksi Tembakau Bagi Kesehatan.
Dia tidak setuju karena: “Mengapa hak asasi pribadi saya dicabut, sebagai
perokok saya kan tidak ingin merusak lingkungan, masak merokok di ladang
atau dilingkungan sendiri kok nggak boleh, padahal kesukaan saya kan
merokok rokok kretek”.
118

