Page 130 - Kretek Pusaka Nusantara
P. 130
KRETEK Pusaka Nusantara
Pengendalian Tembakau pada umumnya karena alasan ekonomi, namun ada
satu alasan yang juga tidak bisa dianggap tidak penting yaitu karena
tembakau dan rokok kretek adalah bagian yang tidak terpisahkan dari adat,
tradisi dan budaya mereka secara turun temurun. Dan ada pula satu
argumentasi bahwa merokok kretek itu adalah hak asasi manusia, dan setiap
manusia memiliki hak sejak lahir.
Mereka berpendapat bahwa sangat tidak masuk akal kalau rokok
kretek yang terbuat dari tembakau asli dianggap membahayakan kesehatan
karena mereka tidak pernah mengalami sakit yang disebabkan oleh rokok
kretek meskipun mereka telah merokok kretek sejak usia muda hingga
menua. Bagi mereka, justru rokok putihlah yang mengandung bahan kimia
dan bahan campuran lain yang mungkin menjadi penyebab terjadinya
gangguan kesehatan karena merokok yang dijadikan alasan utama
terwujudnya PP Pengendalian Tembakau. Karena rokok putih muncul
belakangan setelah rokok kretek.
Peneliti juga berkesempatan menemui para pedagang besar/agen
tembakau pada saat hari khusus yaitu hanya ada di hari Jumat, 1 Februari
2013—hari khusus Pasar Tembakau (Bekkoh) di Pasar Patalan, kecamatan
Wonomerto, kabupaten Probolinggo. Dan dengan semangat ’45 para
pedagang tembakau meneriakkan kata “Tidak Setuju!” saat peneliti bertanya
bagaimana pendapat mereka mengenai pelarangan merokok kretek dan
pengendalian tembakau. Mereka sangat antusias ketika peneliti mengajak
mereka untuk bicara. Namun ketika pembicaraan mulai masuk sesi
wawancara mereka mulai saling menunjuk untuk ada yang bersedia direkam
suara dan difoto. Budaya bebas mengutarakan pendapat kepada orang di luar
kelompok mereka masih belum dapat diterima dengan mudah oleh mereka.
121
Pengendalian Tembakau pada umumnya karena alasan ekonomi, namun ada
satu alasan yang juga tidak bisa dianggap tidak penting yaitu karena
tembakau dan rokok kretek adalah bagian yang tidak terpisahkan dari adat,
tradisi dan budaya mereka secara turun temurun. Dan ada pula satu
argumentasi bahwa merokok kretek itu adalah hak asasi manusia, dan setiap
manusia memiliki hak sejak lahir.
Mereka berpendapat bahwa sangat tidak masuk akal kalau rokok
kretek yang terbuat dari tembakau asli dianggap membahayakan kesehatan
karena mereka tidak pernah mengalami sakit yang disebabkan oleh rokok
kretek meskipun mereka telah merokok kretek sejak usia muda hingga
menua. Bagi mereka, justru rokok putihlah yang mengandung bahan kimia
dan bahan campuran lain yang mungkin menjadi penyebab terjadinya
gangguan kesehatan karena merokok yang dijadikan alasan utama
terwujudnya PP Pengendalian Tembakau. Karena rokok putih muncul
belakangan setelah rokok kretek.
Peneliti juga berkesempatan menemui para pedagang besar/agen
tembakau pada saat hari khusus yaitu hanya ada di hari Jumat, 1 Februari
2013—hari khusus Pasar Tembakau (Bekkoh) di Pasar Patalan, kecamatan
Wonomerto, kabupaten Probolinggo. Dan dengan semangat ’45 para
pedagang tembakau meneriakkan kata “Tidak Setuju!” saat peneliti bertanya
bagaimana pendapat mereka mengenai pelarangan merokok kretek dan
pengendalian tembakau. Mereka sangat antusias ketika peneliti mengajak
mereka untuk bicara. Namun ketika pembicaraan mulai masuk sesi
wawancara mereka mulai saling menunjuk untuk ada yang bersedia direkam
suara dan difoto. Budaya bebas mengutarakan pendapat kepada orang di luar
kelompok mereka masih belum dapat diterima dengan mudah oleh mereka.
121

