Page 24 - Ironi Cukai Tembakau
P. 24
RUMUSAN MASALAH

Bedasarkan latar belakang di atas, paling tidak ada empat
pertanyaan pokok yang akan menjadi pusat pembahasan atau
permasalahan dalam kajian ini, sebagai berikut:

(1) Apakah DBH-CHT termasuk dalam kategori keuangan negara?

(2) Bagaimanakah sesungguhnya pelaksanaan penggunaan DBH-
CHT tersebut dalam kenyataannya? Apakah peruntukannya
benar-benar sudah tepat sasaran dan tepat guna sesuai dengan
ketentuan hukum yang mengaturnya? Apa saja permasalahan
atau kendala pelaksanaannya selama ini?

(3) Bagaimanakah sebenarnya keadaan pengawasan terhadap
penggunaan DBH-CHT tersebut? Apakah pengawasan tersebut
selama ini memang dijalankan dengan baik dan apa saja
permasalahan atau kendala utamanya?

(4) Apakah penyalahgunaan atau penyelewengan DBH-CHT adalah
termasuk tindak pidana korupsi?

C | METODOLOGI

Kajian ini dilakukan melalui:

(1) Kajian Pustaka: mempelajari bahan-bahan kepustakaan serta
dokumen-dokumen kebijakan dan risalah-risalah hukum tentang
pengertian dan berbagai aspek pengelolaan keuangan negara,
khususnya yang berkaitan dengan pajak dan cukai, terutama
cukai hasil tembakau.

(2) Kajian Lapangan: mengumpulkan informasi tentang praktik
pengelolaan dan penggunaan DBH-CHT melalui wawancara
mendalam (indepth interview) dan dikusi tematik dengan
sejumlah narasumber serta pengamatan langsung di beberapa
daerah penerima terbesar DBH-CHT yang sekaligus juga

6 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29