Page 27 - Ironi Cukai Tembakau
P. 27
KEUANGAN NEGARA, PAJAK
dan CUKAI TEMBAKAU
A | KEUANGAN NEGARA
1 | Pengertian Dasar
Salah satu cabang perkembangan baru hukum publik adalah
munculnya hukum keuangan negara. Sebagai suatu bidang kajian
yang nisbi baru berkembang, kelangkaan bahan kepustakaan tentang
hukum keuangan negara berakibat pula pada pemahaman tentang
keuangan negara sebagai salah satu substansi hukum publik.
Untuk memahami keuangan negara di Indonesia tidak bisa
dilepaskan dari sejarah perkembangan hukum yang mengaturnya.
Dalam sejarahnya, hukum keuangan negara di Indonesia pertama
kali menggunakan istilah ‘anggaran negara’, yakni pada masa
kolonial ketika pemerintah Hindia Belanda secara resmi menyebut
‘anggaran’ dengan istilah begrooting. Istilah ini dipergunakan baik
pada zaman Regering Reglement (RR) maupun pada zaman Indische
Staatsregeling (IS).6
6 Menurut C. Goedhart, istilah begrooting berasal dari bahasa Belanda kuno,
groten, yang berarti ‘mengirakan’. Istilah ini kemudian digunakan oleh UUD
Negeri Belanda tahun 1814. Di Inggris, anggaran disebut dengan istilah
budget --yang berasal dari bahasa Perancis, bouge atau bougette yang berarti
‘tas pinggang yang terbuat dari kulit’. Kemudian, kata budget ini di Inggris
berkembang menjadi tempat surat yang terbuat dari kulit, khususnya
tas kulit yang dipergunakan oleh Menteri Keuangan untuk menyimpan
surat-surat anggaran. Selengkapnya, lihat: Muhammad Djafar Saidi (2008),
Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Rajawali Press, h.9-10. Dengan pendekatan
etimologis, Arifin P. Soeria Atmadja merujuk istilah ‘anggaran’ pada akar
katanya, ‘anggar’ yang berati ‘kira-kira’ atau ‘perhitungan’, sehingga
pengertian anggaran negara berarti ‘perkiraan atau perhitungan jumlah
pengeluaran atau belanja yang akan dikeluarkan oleh negara’. Selengkapnya,
lihat: Arifin P. Soeria Atmadja (1986), Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan
Negara (Suatu Tinjauan Yuridis). Jakarta: Gramedia.
9
dan CUKAI TEMBAKAU
A | KEUANGAN NEGARA
1 | Pengertian Dasar
Salah satu cabang perkembangan baru hukum publik adalah
munculnya hukum keuangan negara. Sebagai suatu bidang kajian
yang nisbi baru berkembang, kelangkaan bahan kepustakaan tentang
hukum keuangan negara berakibat pula pada pemahaman tentang
keuangan negara sebagai salah satu substansi hukum publik.
Untuk memahami keuangan negara di Indonesia tidak bisa
dilepaskan dari sejarah perkembangan hukum yang mengaturnya.
Dalam sejarahnya, hukum keuangan negara di Indonesia pertama
kali menggunakan istilah ‘anggaran negara’, yakni pada masa
kolonial ketika pemerintah Hindia Belanda secara resmi menyebut
‘anggaran’ dengan istilah begrooting. Istilah ini dipergunakan baik
pada zaman Regering Reglement (RR) maupun pada zaman Indische
Staatsregeling (IS).6
6 Menurut C. Goedhart, istilah begrooting berasal dari bahasa Belanda kuno,
groten, yang berarti ‘mengirakan’. Istilah ini kemudian digunakan oleh UUD
Negeri Belanda tahun 1814. Di Inggris, anggaran disebut dengan istilah
budget --yang berasal dari bahasa Perancis, bouge atau bougette yang berarti
‘tas pinggang yang terbuat dari kulit’. Kemudian, kata budget ini di Inggris
berkembang menjadi tempat surat yang terbuat dari kulit, khususnya
tas kulit yang dipergunakan oleh Menteri Keuangan untuk menyimpan
surat-surat anggaran. Selengkapnya, lihat: Muhammad Djafar Saidi (2008),
Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Rajawali Press, h.9-10. Dengan pendekatan
etimologis, Arifin P. Soeria Atmadja merujuk istilah ‘anggaran’ pada akar
katanya, ‘anggar’ yang berati ‘kira-kira’ atau ‘perhitungan’, sehingga
pengertian anggaran negara berarti ‘perkiraan atau perhitungan jumlah
pengeluaran atau belanja yang akan dikeluarkan oleh negara’. Selengkapnya,
lihat: Arifin P. Soeria Atmadja (1986), Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan
Negara (Suatu Tinjauan Yuridis). Jakarta: Gramedia.
9

