Page 32 - Ironi Cukai Tembakau
P. 32
m pemerintahan yang layak’ (selanjutnya disingkat ‘AAUPL’).12

Dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara, maka
AAUPB/AAUPL tersebut seharusnya juga menjadi asas-asas
pengelolaan keuangan negara. Hamid S. Attamimi, sebagaimana
dikutip oleh Muin Fahmal, mengingatkan semakin pentingnya
penggunaan AAUPB/AAUPL saat ini. karena semakin banyak
ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh
pemerintah cenderung keluar dari aturan dasarnya.13

Meskipun beberapa dari asas tersebut sudah menjadi kaidah
hukum tertulis dalam berbagai ketentuan hukum positif, namun
AAUPB/AAUPL tetap lebih merupakan ‘asas hukum’ yang terus
berkembang dalam praktik kehidupan di masyarakat. Karena itu,
AAUPB/AAUPL merupakan suatu konsep terbuka (open begrip)
yang sesungguhnya lebih merupakan suatu panduan etik bagi para
penyelenggara atau pejabat administrasi negara dalam melaksanakan
tugas-tugasnya sebagai pelayan publik.14

Dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (selanjutnya disebut ‘UU Bebas KKN’), AAUPB dalam
penyelenggaraan negara meliputi tujuh asas utama: kepastian
hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum,
keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.15

12 Dua konsep dan peristilahan ini --AAUPB dan AAUPL-- sudah dikenal dan
digunakan resmi dalam hukum administrasi negara di Indoensia yang berkai-
tan dengan asas-asas penyelenggaraan negara.
13 H. A. Muin Fahmal (2006), Peranan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak
dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Yogyakarta: UII Press, cetakan
pertama, h.43.
14 ibid, h.247.
15 Selengkapnya, lihat: Pasal 3 dan Penjelasan Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme.

14 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37