Page 34 - Ironi Cukai Tembakau
P. 34
dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh
lembaga audit yang independen.
9. Asas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan
mandiri, memberi kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa
Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan
keuangan negara secara objektif dan independen.
Semua asas tersebut memang bukan kaidah atau norma hukum,
sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (legally
not binding). Tetapi, sebagai asas yang mendasari perumusan semua
kaidah atau norma hukum dalam undang-undang --dalam hal ini
adalah UU Keuangan Negara-- maka asas-asas tersebut merupakan
tolok-ukur penilaian terhadap semua praktik pelaksanaan
pengelolaan keuangan negara, termasuk pengelolaan cukai dan
dana bagi hasilnya.17

B | PAJAK DAN CUKAI SEBAGAI PENDAPATAN
NEGARA

Tugas negara --sebagaimana yang diamanahkan dalam Pembukaan
UUD 1945-- pada dasarnya adalah berusaha dan bertujuan untuk
menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya.18
Dalam rangka melaksanakan tugas dan mewujudkan amanah
konstitusi tersebut, jelas dibutuhkan biaya-biaya yang tidak sedikit.
Kemauan negara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
hanya sekedar cita-cita hukum ketika tidak didukung oleh keuangan

17 Muhammad Djafar Saidi, op.cit., h.17.
18 Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 menyatakan: “Tujuan Negara Indonesia
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

16 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39