Page 38 - Ironi Cukai Tembakau
P. 38
u ciri-ciri yang dimilikinya.Jenis-jenis pajak, bea dan cukai
sebagai pendapatan negara atau sumber keuangan negara yang
diperkenankan secara yuridis adalah:23

1. Pajak negara, terdiri dari:
a. Pajak penghasilan (PPh);
b. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN);
c. Pajak penjualan atas barang mewah;
d. Pajak bumi dan bangunan;
e. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
f. Bea materai.

2. Bea dan cukai, terdiri dari:
a. Bea masuk;
b. Cukai gula;
c. Cukai tembakau.

Konsekuensi logisnya adalah bahwa cukai --termasuk cukai
tembakau yang disebutkan secara tersurat (eksplisit)-- merupakan
pendapatan negara yang pemungutannya harus berdasarkan
undang-undang dan harus dicantumkan dalam APBN sebagai
pendapatan negara. Pada setiap undang-undang tentang APBN
setiap tahunnya, penegasan tersebut dicantumkan secara tersurat
(eksplisit) bahwa penerimaan dari pajak adalah salah satu bentuk
pendapatan negara, termasuk penerimaan pajak dalam negeri yang,
antara lain, berupa pungutan cukai.24

23 Muhammad Djafar Saidi (2007), op.cit., h.17.
24 Lihat, misalnya: Pasal 1 angka 1-4 UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang
APBN 2013. Pada UU APBN tahun-tahun sebelumnya, rumusan Pasal 1
angka 1-4 ini tetap sama atau tidak berubah.

20 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43