Page 16 - Ironi Cukai Tembakau
P. 16
a langsung dengan semua anggota peneliti. Mereka berdua juga
punya tugas agar penelitian yang “kering” (karena penuh dengan
bahasa dan dalil hukum) menjadi lebih luwes dan enak dibaca bahkan
oleh orang yang awam hukum sekalipun.

Akhirnya, kelar sudah kerja yang cukup melelahkan ini. Buku hasil
penelitian yang merupakan kerja kolektif dari banyak pihak telah
hadir. Tapi saya, mewakili anggota tim lain, harus menyebut orang-
orang di luar tim yang harus saya beri ucapan terimakasih. Kepada
Mbak Silvia Wulandhari, bagian keuangan IB yang dengan tangkas
melakukan eksekusi-eksekusi keuangan; Mas Eko Susanto yang selalu
membantu kami dalam setiap workshop dari mulai menyiapkan tempat
sampai memfotokopi makalah-makalah yang terserak. Ia sudah datang
di saat workshop belum mulai dan baru bisa pulang ketika workshop
sudah usai; Pak Edi dan Pak Lan, dua punggawa di Insist yang selalu
gesit menggganti gelas kopi, mempersiapkan makan, dan memastikan
penganan selalu ada di meja, terutama saat proses penyuntingan
berlangsung.

Terimakasih yang tulus juga saya sampaikan kepada orang-orang yang
bersedia kami wawancara, penelitian ini mustahil rampung tanpa
mereka. Hanya, saya tidak bisa menyebut mereka satu per satu, namun
para pembaca bisa melihat daftar mereka di bagian buku ini.

Di sebuah acara pendidikan petani yang dihelat di Lumajang, seorang
petani memelesetkan istilah DBH-CHT dengan Dana Bancakan Hasil-
Cukai Hasil Tembakau. Apakah benar seperti itu? Silakan membaca
buku ini dengan kearifan dan kehati-hatian, sebab pengetahuan
membutuhkan pertanggungjawaban.

Pakem, 15 April 2013.
Puthut EA
Ketua Tim

iv | IRONI CUKAI TEMBAKAU
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21