Page 14 - Ironi Cukai Tembakau
P. 14
gga pada akhir tahun 2012, Direktur Indonesia Berdikari, Mas
Rahardja Waluya Jati, memandatkan kepada saya untuk mengawal
sebuah penelitian yang mencoba membedah persoalan DBH-CHT.
Bukan hanya itu, beliau juga sekaligus menugaskan seorang staf IB
bernama Mas Waskito Giri Sasongko yang karib disapa Koko untuk
membantu saya.
Setelah melakukan telaah awal yang cukup memadai, kami membagi
pekerjaan, Mas Koko mencoba menstrukturkan temuan awal dan
pertanyaan awal yang hendak dijawab dalam penelitian ini. Sedangkan
saya kedapuk tugas untuk membentuk sebuah tim peneliti. Karena
persoalan ini memang sangat kompleks maka tim yang saya bentuk
haruslah terdiri dari orang-orang dari latar belakang akademis dan
pengetahuan yang berbeda. Setidaknya saya membutuhkan orang-
orang yang ahli dalam soal kebijakan publik, hukum tatanegara, hukum
pajak, ekonomi, korupsi, dan bukan hanya itu, mereka juga harus punya
pengalaman penelitian lapangan sebab di dalam penelitian ini kami
harus menyibak langsung persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan
dalam implementasi DBH-CHT.
Saya beruntung punya kenalan dari latar belakang yang disyaratkan
dalam The Dream Team ini. Pak Roem Topatimasang, Pak Don K
Marut dan Mas Rahardja Waluya Jati berkenan untuk menjadi
konsultan proyek ini. Mereka bertiga membantu banyak sekali di
dalam merumuskan persoalan-persoalan awal, baik ketika di tataran
konseptual maupun menajamkannya di dalam workshop-workshop yang
kami lakukan.
Saya juga beruntung karena kemudian kawan saya, Nurhady Sirimorok,
yang telah sangat berpengalaman di dalam meneliti kebijakan di
Indonesia bersedia bergabung, demikian juga dengan Pradnandha
Berbudi yang menguasai soal hukum tatanegara. Menjadi berkah
bagi saya karena kawan saya yang lain, Gugun El Guyanie bersedia
ikut dengan membawa serta satu tim komplet dengan latar belakang
keilmuwan yang kami butuhkan. Maka ada nama-nama yang penting
saya sebut di sini: Hifdzil Alim, Idi Syatibi, Badruddin dan Nody
ii | IRONI CUKAI TEMBAKAU
Rahardja Waluya Jati, memandatkan kepada saya untuk mengawal
sebuah penelitian yang mencoba membedah persoalan DBH-CHT.
Bukan hanya itu, beliau juga sekaligus menugaskan seorang staf IB
bernama Mas Waskito Giri Sasongko yang karib disapa Koko untuk
membantu saya.
Setelah melakukan telaah awal yang cukup memadai, kami membagi
pekerjaan, Mas Koko mencoba menstrukturkan temuan awal dan
pertanyaan awal yang hendak dijawab dalam penelitian ini. Sedangkan
saya kedapuk tugas untuk membentuk sebuah tim peneliti. Karena
persoalan ini memang sangat kompleks maka tim yang saya bentuk
haruslah terdiri dari orang-orang dari latar belakang akademis dan
pengetahuan yang berbeda. Setidaknya saya membutuhkan orang-
orang yang ahli dalam soal kebijakan publik, hukum tatanegara, hukum
pajak, ekonomi, korupsi, dan bukan hanya itu, mereka juga harus punya
pengalaman penelitian lapangan sebab di dalam penelitian ini kami
harus menyibak langsung persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan
dalam implementasi DBH-CHT.
Saya beruntung punya kenalan dari latar belakang yang disyaratkan
dalam The Dream Team ini. Pak Roem Topatimasang, Pak Don K
Marut dan Mas Rahardja Waluya Jati berkenan untuk menjadi
konsultan proyek ini. Mereka bertiga membantu banyak sekali di
dalam merumuskan persoalan-persoalan awal, baik ketika di tataran
konseptual maupun menajamkannya di dalam workshop-workshop yang
kami lakukan.
Saya juga beruntung karena kemudian kawan saya, Nurhady Sirimorok,
yang telah sangat berpengalaman di dalam meneliti kebijakan di
Indonesia bersedia bergabung, demikian juga dengan Pradnandha
Berbudi yang menguasai soal hukum tatanegara. Menjadi berkah
bagi saya karena kawan saya yang lain, Gugun El Guyanie bersedia
ikut dengan membawa serta satu tim komplet dengan latar belakang
keilmuwan yang kami butuhkan. Maka ada nama-nama yang penting
saya sebut di sini: Hifdzil Alim, Idi Syatibi, Badruddin dan Nody
ii | IRONI CUKAI TEMBAKAU