Page 14 - Kretek Pusaka Nusantara
P. 14
KRETEK Pusaka Nusantara
6. Hak atas perlindungan keluarga termasuk ibu dan anak.
7. Hak atas standar hidup yang layak, sandang, pangan dan perumahan.
8. Hak atas kesehatan dan lingkungan yang sehat.
9. Hak atas pendidikan.
10. Hak atas berpartisipasi dalam kebudayaan, menikmati kemajuan
ilmiah dan perlindungan hasil kebudayaan, hak-hak warga.
Oleh karena itu, untuk menghindari kontroversi yang berkepanjangan,
lebih dari itu dapat memunculkan konflik, diperlukan suatu pengambilan
kebijakan yang menguntungkan semua pihak.
Bertolak dari latar belakang yang telah dikemukakan diatas, dan
sebagai upaya menyumbangkan pemikiran-pemikiran berkenaan dengan
regulasi mengenai tembakau dan rokok, Center for Law and Order Studies,
melakukan studi mengenai: “Kretek Sebagai Warisan Kebudayaan”.
Dalam upaya memperoleh gambaran “Kretek Sebagai Warisan
Kebudayaan” ini dilakukan penelitian di tujuh provinsi, yaitu: Provinsi, DKI
Jakarta dan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara
dan Nusa Tenggara Barat.
1.2. Pokok Permasalahan
Mengacu pada latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka
pokok permasalahan dalam kajian ini adalah: kebijakan tentang tembakau
dan rokok kretek yang efektif, jika senantiasa memperhatikan kondisi sosial,
ekonomi dan budaya terkait tembakau dan rokok kretek.
Bertolak dari pokok permasalahan tersebut, maka dalam kajian ini
adalah untuk menjawab pertanyaan penelitian, sebagai berikut:
1. Bagaimana sejarah tembakau dan rokok kretek menjadi bagian dalam
kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di Indonesia?
2. Bagaimana sikap dan pandangan masyarakat pengguna tembakau dan
rokok kretek (stakeholder) terhadap peraturan tentang pembatasan
tembakau dan rokok kretek?
1.3. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah:
1. Tujuan Umum. Tujuan umum dalam penelitian ini adalah untuk
menggambarkan tembakau dan kretek sebagai warisan budaya.
5
6. Hak atas perlindungan keluarga termasuk ibu dan anak.
7. Hak atas standar hidup yang layak, sandang, pangan dan perumahan.
8. Hak atas kesehatan dan lingkungan yang sehat.
9. Hak atas pendidikan.
10. Hak atas berpartisipasi dalam kebudayaan, menikmati kemajuan
ilmiah dan perlindungan hasil kebudayaan, hak-hak warga.
Oleh karena itu, untuk menghindari kontroversi yang berkepanjangan,
lebih dari itu dapat memunculkan konflik, diperlukan suatu pengambilan
kebijakan yang menguntungkan semua pihak.
Bertolak dari latar belakang yang telah dikemukakan diatas, dan
sebagai upaya menyumbangkan pemikiran-pemikiran berkenaan dengan
regulasi mengenai tembakau dan rokok, Center for Law and Order Studies,
melakukan studi mengenai: “Kretek Sebagai Warisan Kebudayaan”.
Dalam upaya memperoleh gambaran “Kretek Sebagai Warisan
Kebudayaan” ini dilakukan penelitian di tujuh provinsi, yaitu: Provinsi, DKI
Jakarta dan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara
dan Nusa Tenggara Barat.
1.2. Pokok Permasalahan
Mengacu pada latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka
pokok permasalahan dalam kajian ini adalah: kebijakan tentang tembakau
dan rokok kretek yang efektif, jika senantiasa memperhatikan kondisi sosial,
ekonomi dan budaya terkait tembakau dan rokok kretek.
Bertolak dari pokok permasalahan tersebut, maka dalam kajian ini
adalah untuk menjawab pertanyaan penelitian, sebagai berikut:
1. Bagaimana sejarah tembakau dan rokok kretek menjadi bagian dalam
kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di Indonesia?
2. Bagaimana sikap dan pandangan masyarakat pengguna tembakau dan
rokok kretek (stakeholder) terhadap peraturan tentang pembatasan
tembakau dan rokok kretek?
1.3. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah:
1. Tujuan Umum. Tujuan umum dalam penelitian ini adalah untuk
menggambarkan tembakau dan kretek sebagai warisan budaya.
5

