Page 12 - Kretek Pusaka Nusantara
P. 12
KRETEK Pusaka Nusantara

1.1. Latar Belakang

Lebih dari empat abad tembakau masuk ke Jawa dan tradisi merokok
kretek sudah menjadi bagian budaya masyarakat Indonesia (akulturasi)
sedemikian lama, yang tidak hanya tinggal di Jawa. Kini, rokok dan
kebiasaan merokok mulai mendapat “hujatan” keras dari berbagai pihak.
Utamanya karena, konon, merokok dianggap sangat berbahaya bagi
kesehatan si pelaku (perokok aktif), dan orang-orang di sekitarnya (perokok
pasif). Padahal, di sisi lain rokok di Indonesia telah membuat para pemilik
industri rokok besar menjadi orang-orang terkaya di Indonesia. Karena
menyumbang cukai puluhan triliun rupiah setiap tahun, membuat banyak
pihak terlena dan menganggap industri rokok lebih banyak manfaat
ketimbang mudaratnya.

Akhir Desember 2012, Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang
mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan yang
dikeluarkan pemerintah akhir Desember 2012.

Peraturan ini antara lain mengatur masalah produksi yang meliputi uji
kandungan kadar nikotin dan tar, penggunaan bahan tambahan, pengemasan
produk tembakau, dan pencantuman peringatan kesehatan di bungkus rokok.
Selain itu, PP ini juga mengatur peredaran produk tembakau, mulai dari
penjualan, pelarangan iklan dan promosi, serta sponsor produk tembakau.
"Setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau: a) menggunakan mesin
layan diri; b) kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan c)
kepada perempuan hamil, begitu bunyi pasal 25 peraturan tersebut.

Kawasan tanpa rokok juga diatur dalam peraturan tersebut. Pasal 50
ayat (1) menyebutkan kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan
kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat
ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain
yang ditetapkan.

Pergulatan untuk mulai meregulasi rokok di Indonesia sebenarnya
sudah berlangsung selama lebih dari 20 tahun. Ada empat penyebab utama
mengapa rokok merajalela di Indonesia: Pertama, adanya keserakahan
industry rokok (multinasional dan nasional). Kedua, iklan dan promosi rokok
yang yang yang (dibiarkan) masif. Ketiga, lemahnya komitmen politik.
Keempat, rokok dan kebiasaan merokok merupakan warisan budaya.

3
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17