Page 13 - Kretek Pusaka Nusantara
P. 13
TEK Pusaka Nusantara

Diakui atau tidak disukai, diterima atau tidak diterima, sebenarnya
rokok dan kebiasaan merokok kretek telah mewarnai ke kehidupan berbagai
lapisan masyarakat. Rokok kretek dan bagaimana cara menikmatinya, bisa
menggambarkan perkembangan peradaban masyarakat kita. Rokok kretek
merupakan produk asli Indonesia yang unik dan diakui dunia. Bahan baku
rokok kretek adalah tembakau dan cengkeh yang sebagian besar
menggunakan sumber alam lokal. Industri rokok kretek sendiri merupakan
industri yang padat modal, padat karya, dan memiliki andil besar dalam
penerimaan cukai negara.

Konsumen tembakau Indonesia terbilang unik, mengingat mayoritas
perokok (sekitar 90 persen) mengonsumsi rokok kretek yang merupakan
rokok tradisional yang dibuat dari tembakau, kuncup cengkeh, dan bumbu
(saus). Jenis rokok semacam ini merupakan satu-satunya yang diproduksi
dunia, baik yang dibuat tradisional oleh tangan, maupun oleh mesin.

Berbagai kebiasaan individu maupun sosial yang mewarnai nilai-nilai
kebudayaan suatu masyarakat terbentuk melalui suatu proses yang panjang
dan berliku-liku. Termasuk kretek dan kebiasaan merokok kretek di
masyarakat Indonesia.

Bicara tentang kretek, apabila dicermati maka kita bicara mengenai
sejarah tembakau dan rokok kretek yang telah menjadi kehidupan dan
penghidupan petani tembakau, produksi dan perdagangangan tembakau dan
rokok kretek , kebiasaan merokok (konsumen), dan penggunaan kretek
dalam tradisi-tradisi, upacara, dan kegiatan-kegiatan lain dalam kehidupan
masyarakat. Oleh karena itu kebijakan mengenai tembakau dan rokok tidak
lepas kaitannya dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya, selayaknya disikapi dengan bijaksana, dengan
memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat kita, antara
lain adalah :
1. Hak untuk memenuhi ekonomi dan budaya.
2. Hak untuk bekerja.
3. Hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan sehat, peluang

jenjang karir tanpa diskriminasi, liburan dengan tetap digaji.
4. Hak untuk berserikat dan mogok.
5. Hak atas perlindungan sosial.

4
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18