Page 94 - Tembakau, Negara, dan Keserakahan Modal Asing
P. 94
bakau, Negara dan Keserakahan Modal Asing

• SDA non-migas seperti pertambangan umum, kehutanan,
perikanan, pertambangan panas bumi
Penerimaan negara dari cukai tembakau terbilang besar

dibandingkan dengan penerimaan dari sektor sumber daya alam
non-migas seperti pertambangan umum, kehutanan, perikanan, dan
pertambangan panas bumi. Nilai pendapatan cukai Rp 60,7 triliun
hampir lima kali lipat dari pendapatan sumber daya alam diluar migas
yang sebesar Rp 12,9 triliun. Bahkan penerimaan cukai hampir separuh
dari seluruh pendapatan negara yang diperoleh dari eksploitasi migas.
Padahal kegiatan eksploitasi sumber daya alam telah menelan lahan
yang sangat luas dan menciptakan konflik agraria di Indonesia dalam
10 tahun terakhir.

Perdagangan Tembakau (Ekspor - Impor)
Tren volume impor rokok dan tembakau ke Indonesia dari tahun

ke tahun terus meningkat. Tercatat pada tahun 2003 impor tembakau
29.579 ton dan pada tahun 2004 bertambah menjadi 35.171 ton (Tabel
3.14). Sedangkan pada tahun 2005 meningkat menjadi 48.142 ton.
Angka terakhir, pada tahun 2010, impor tembakau sudah menyentuh
angka 186.000 ton dengan nilai impor US$ 673.000. Peningkatan impor
ini, menurut beberapa sumber, disebabkan banyaknya perusahaan
multinasional tembakau yang beroperasi di Indonesia yang memerlukan
bahan baku utama untuk memproduksi rokok. Bahkan data terakhir
tahun 2011, impor tembakau dan olahan tembakau mencapai 180.000
ton di atas produksi nasional tembakau yang hanya 140.000 ton. Tabel
di bawah ini menunjukkan secara detail impor tembakau mentah dan
produk tembakau ke Indonesia.

80
   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99