Page 18 - Tembakau, Negara, dan Keserakahan Modal Asing
P. 18
bakau, Negara dan Keserakahan Modal Asing
1.2. Tujuan
1. Memahami manfaat yang diterima tiap-tiap negara dari kegiatan
industri dan perdagangan tembakau.
2. Memahami kebijakan investasi dan perdagangan negara-negara
yang menjadi aktor utama dalam pertanian dan industri tembakau.
3. Memahami strategi dalam melindungi industri nasional dari
persaingan global.
1.3. Objek Penelitian
Negara-negara dan perusahaan yang menjadi fokus utama
penelitian ini adalah:
1. Indonesia: negara produsen tembakau dan rokok jenis tertentu
(kretek) dengan 10 juta pekerja terlibat dalam industri kretek dan
belum meratifikasi FCTC.
2. Amerika Serikat: sebagai negara produsen tembakau, pemilik
perusahaan multinasional terbesar yang tidak meratifikasi FCTC,
namun memiliki aturan nasional yang khusus terkait tembakau.
3. Uni Eropa: sebagai negara produsen tembakau utama, sebagian
besar telah meratifikasi FCTC, namun memiliki aturan
perlindungan petani dan industri yang kuat.
4. Luksemburg: konsumen tembakau perkapita tertinggi dan telah
meratifikasi FCTC
5. Jepang: pemilik perusahaan tembakau multinasional terkemuka
(Japan Internasional Tobacco) dan sangat aktif dalam
mempengaruhi jalannya perundingan FCTC dan telah meratifikasi
FCTC.
6. China: produsen tembakau terbesar, konsumen terbesar di
dunia, dan telah meratifikasi FCTC, namun pengelolaan industri
tembakau dilakukan oleh perusahaan negara.
4
1.2. Tujuan
1. Memahami manfaat yang diterima tiap-tiap negara dari kegiatan
industri dan perdagangan tembakau.
2. Memahami kebijakan investasi dan perdagangan negara-negara
yang menjadi aktor utama dalam pertanian dan industri tembakau.
3. Memahami strategi dalam melindungi industri nasional dari
persaingan global.
1.3. Objek Penelitian
Negara-negara dan perusahaan yang menjadi fokus utama
penelitian ini adalah:
1. Indonesia: negara produsen tembakau dan rokok jenis tertentu
(kretek) dengan 10 juta pekerja terlibat dalam industri kretek dan
belum meratifikasi FCTC.
2. Amerika Serikat: sebagai negara produsen tembakau, pemilik
perusahaan multinasional terbesar yang tidak meratifikasi FCTC,
namun memiliki aturan nasional yang khusus terkait tembakau.
3. Uni Eropa: sebagai negara produsen tembakau utama, sebagian
besar telah meratifikasi FCTC, namun memiliki aturan
perlindungan petani dan industri yang kuat.
4. Luksemburg: konsumen tembakau perkapita tertinggi dan telah
meratifikasi FCTC
5. Jepang: pemilik perusahaan tembakau multinasional terkemuka
(Japan Internasional Tobacco) dan sangat aktif dalam
mempengaruhi jalannya perundingan FCTC dan telah meratifikasi
FCTC.
6. China: produsen tembakau terbesar, konsumen terbesar di
dunia, dan telah meratifikasi FCTC, namun pengelolaan industri
tembakau dilakukan oleh perusahaan negara.
4