Page 18 - Tembakau, Negara, dan Keserakahan Modal Asing
P. 18
bakau, Negara dan Keserakahan Modal Asing

1.2. Tujuan
1. Memahami manfaat yang diterima tiap-tiap negara dari kegiatan

industri dan perdagangan tembakau.

2. Memahami kebijakan investasi dan perdagangan negara-negara
yang menjadi aktor utama dalam pertanian dan industri tembakau.

3. Memahami strategi dalam melindungi industri nasional dari
persaingan global.

1.3. Objek Penelitian
Negara-negara dan perusahaan yang menjadi fokus utama

penelitian ini adalah:

1. Indonesia: negara produsen tembakau dan rokok jenis tertentu
(kretek) dengan 10 juta pekerja terlibat dalam industri kretek dan
belum meratifikasi FCTC.

2. Amerika Serikat: sebagai negara produsen tembakau, pemilik
perusahaan multinasional terbesar yang tidak meratifikasi FCTC,
namun memiliki aturan nasional yang khusus terkait tembakau.

3. Uni Eropa: sebagai negara produsen tembakau utama, sebagian
besar telah meratifikasi FCTC, namun memiliki aturan
perlindungan petani dan industri yang kuat.

4. Luksemburg: konsumen tembakau perkapita tertinggi dan telah
meratifikasi FCTC

5. Jepang: pemilik perusahaan tembakau multinasional terkemuka
(Japan Internasional Tobacco) dan sangat aktif dalam
mempengaruhi jalannya perundingan FCTC dan telah meratifikasi
FCTC.

6. China: produsen tembakau terbesar, konsumen terbesar di
dunia, dan telah meratifikasi FCTC, namun pengelolaan industri
tembakau dilakukan oleh perusahaan negara.

4
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23