Page 17 - Tembakau, Negara, dan Keserakahan Modal Asing
P. 17
Pendahuluan

dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ke dalam
hukum nasional lebih kuat daripada upaya perlindungan pertanian
tembakau. Adopsi ini dilakukan misalnya dengan kebijakan pengalihan
tanaman, pengurangan subsidi pertanian tembakau yang menyebabkan
rendahnya pasokan bahan baku industri rokok, kebijakan kenaikan
cukai yang menyebabkan banyak industri tembakau nasional skala
kecil bangkrut, larangan merokok di tempat umum yang diatur melalui
berbagai peraturan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota yang
semakin hari semakin mempersempit pasar produk rokok nasional.

Sementara negara maju hingga saat ini terus berupaya
meningkatkan dominasinya dalam industri ini. Perusahaan multinasional
dari negara maju seperti Philip Morris, British American Tobacco, Japan
Tobacco Corporation, perusahaan tembakau China, dan perusahaan-
perusahaan raksasa Eropa lainnya semakin agresif membangun dan
memperluas industri ini. Pendapatan Philip Morris International,
misalnya, dilaporkan lebih besar dari PDB sebuah negara berkembang.

Pada saat bersamaan, negara berkembang terus berupaya
mengembangkan industrinya di bawah ancaman pengambilalihan pasar
dan akuisisi oleh perusahaan multinasional. Di Indonesia, perusahaan-
perusahaan besar nasional jatuh ke tangan modal asing, misalnya
Sampoerna diambil alih Philip Morris dan Bentoel diakuisisi British
American Tobaccos. Selain itu, industri nasional skala kecil dan menengah
rontok akibat berbagai kebijakan negara yang sangat restriktif.

Pentingnya peranan negara dalam melindungi industri nasional
bukan hanya dikarenakan ekonomi tembakau dan rokok memiliki
kontribusi yang besar terhadap pendapatan negara, melainkan juga
dikarenakan industri ini memberikan sumbangan langsung terhadap
pendapatan nasional, penyerapan tenaga kerja, dan multiplier effect
yang luas terhadap perekonomian.

3
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22