Page 111 - Tembakau, Negara, dan Keserakahan Modal Asing
P. 111
Kebijakan Ekonomi-Politik Berbagai Negara Terhadap Tembakau

Kesehatan Masyarakat dan Hak Asasi Manusia, dan kontrol
tembakau dianjurkan sebagai langkah penting untuk melindungi
hak asasi manusia.
• 2001-2003: Larangan produksi dan penjualan gutkha dan paan
masala yang mengandung tembakau atau tidak mengandung
tembakau di Negara Bagian Tamil Nadu, Andhra Pradesh,
Maharashtra, Madhya Pradesh, Bihar, dan Goa menggunakan
ketentuan Undang-undang Pencegahan Pecampuran Makanan.

• 2003: Aturan tentang rokok dan produk tembakau yang lain
(pelarangan iklan dan regulasi perdagangan, produksi, pasokan,
dan distribusi) dalam Undang-undang Tahun 2003.

India menghadapi kontroversi industri tembakau selama
bertahun-tahun. Kontroversi terjadi antara pemerintah dan perusahaan
pengolah rokok. Di satu sisi, dengan adanya perusahaan rokok dapat
meningkatkan devisa negara. Di sisi lain, kampanye dampak rokok bagi
kesehatan telah mempengaruhi negara ini.

Perusahaan swasta Rothmans of Pall Mall Ltd “bertarung” melawan
Menteri Kesehatan Ms Renuka Cowdary. Pada tahun 1997 Rothmans
mengajukan proposal kepada Foreign Investment PromotionBoard
(FIPB) untuk mendirikan cabang perusahaan di India. Namun, hal itu
ditentang Ms Cowdary yang menunjukkan bahwa pemerintah India
tidak mengizinkan untuk menerbitkan perusahaan rokok di atas 50%.
Pertentangan ini tidak hanya terjadi pada awal promosi, tetapi berlanjut
pada tahap pengaturan pendirian cabang anak perusahaan. Hal inilah
yang menyebabkan hancurnya BAT dan Philip Morris, dua perusahaan
tembakau raksasa yang gagal mendirikan seluruh cabang di negara India.

Semua aturan yang dibuat pemerintah India tidak terlepas dari
kepentingan ekonomi nasional negara itu. India merupakan salah satu
pasar tembakau terbesar di dunia, menempati peringkat ketiga dalam
konsumsi global setelah China dan Amerika Serikat. Konsumsi per
kapita tembakau negara ini adalah 0,9 kilogram, sedangkan rata-rata
konsumsi tembakau dan produknya di dunia adalah 1,8 kilogram.

97
   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116