Page 101 - Tembakau, Negara, dan Keserakahan Modal Asing
P. 101
Kebijakan Ekonomi-Politik Berbagai Negara Terhadap Tembakau

memberikan kepastian hukum dan keadilan serta menggali potensi
penerimaan cukai. Untuk penetapan harga dasar dan tarif cukai hasil
tembakau ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 43/
PMK.04/2005, pada peraturan ini dilakukan pembagian jenis-jenis
hasil tembakau, penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau, nilai
tarif cukai, dan batasan harga jual eceran hasil tembakau buatan dalam
negeri dan luar negeri, batasan harga jual eceran dan tarif cukai hasil
tembakau yang diimpor maupun tidak.

Peraturan ini diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
118/PMK.04/2006 pada tahun 2006, diubah lagi pada tahun 2007
dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.04/2007. Pada
tahun 2008 dikeluarkan peraturan baru yang mengatur tarif cukai hasil
tembakau dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.011/2008
dan diubah lagi pada tahun 2009 dengan Peraturan Menteri Keuangan
No.181/PMK.011/2009. Perubahan yang dilakukan berulang-ulang
ini dimaksudkan untuk mengikuti perubahan perekonomian negara
mengikuti inflasi dan kenaikan harga yang terjadi. Hal-hal yang
diubah adalah mengenai tarif dasarnya. Pengaturan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan No. 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan Sanksi atas Penyalahgunaan
Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Tata
urutan pelaksanaan pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBH CHT) ke daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
No. 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Anggaran Transfer ke Daerah.

Berikut ini kebijakan penetapan tarif untuk setiap jenis produk
rokok.

87
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106