Page 79 - Kretek Pusaka Nusantara
P. 79
TEK Pusaka Nusantara

Sementara itu, kalau kita melihat pada data yang dikategorikan berdasarkan
pendidikan responden (tabel di atas kedua), akan kita jumpai kelompok
berpendidikan sarjana merupakan kelompok yang prosentasenya paling
besar (76%) yang menyatakan bahwa pelarangan merokok melanggar Hak
Azasi manusia. Hal ini nampaknya berhubungan dengan pemahaman
mereka tentang Hak Azasi Manusia, peran peraturan Negara, dan keyakinan
mereka akan kebenaran kampanye anti rokok yang hingar-bingar saat ini.

Pelarangan merokok yang semula berada di ranah publik, dicoba
dibawa keranah pribadi dengan mengajukan pertanyaan, apakah anda pernah
dilarang merokok oleh keluarga atau lingkungan masyarakat anda?

Tabel 5.25 | Larangan Merokok Oleh Keluarga atau Lingkungan Sosial

Laki-laki Perempuan Total

Jumlah % Jumlah % Jumlah %

Pernah 89 52% 19 48% 108 51.43%

Tidak Pernah 81 48% 21 53% 102 48.57%

170 100% 40 100% 210 100.00%

Dari tabel di atas nampak bahwa 51,43% responden menyatakan
pernah dilarang merokok. Pelarangan terbanyak datang dari suami/isteri,
kemudian keluarga/saudara atau kawan, dan kemudian dokter. Namun
demikian, sebagian responden menyatakan bahwa mereka tetap merokok,
karena pelarangan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, atau karena
mereka telah terlanjur sulit melepaskan diri dari kebiasaan merokok.
Menurut mereka, jika ada pasien yang batuk, sementara pasien tersebut
perokok, dokter cenderung untuk menyarankan pada pasien untuk berhenti
merokok.

Yang cukup mengejutkan dari data tabel di atas adalah bahwa
responden wanita lebih sedikit yang menyatakan diri pernah dilarang
merokok dibanding responden laki-laki (52% laki-laki berbanding 48%
perempuan). Sementara kebanyakan responden laki-laki menyatakan bahwa
larangan datang dari isteri mereka. Tampaknya hal ini berhubungan dengan
beban rokok bagi keluarga.

70
   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84