Page 72 - Kretek Pusaka Nusantara
P. 72
KRETEK Pusaka Nusantara
Yang paling mengejutkan adalah bahwa responden yang
berpendidikan sarjana yang menyatakan mengetahui adanya larangan
merokok (97%), mengetahuinya dari televise, Koran dan melihat langsung
larangan merokok yang terpampang ditempat-tempat umum di kota-kota.
Tak satupun menyatakan pernah membaca apalagi mempelajari peraturan
yang menjadi dasar larangan tersebut, yang biasanya berupa Peraturan
Daerah. Dari jawaban mereka Nampak bahwa sosialisasi sebuah peraturan,
bahkan peraturan daerah sekalipun, sangat buruk, atau bisa dibilang tidak
ada sama sekali. Akibatnya, masyarakat kita yang merupakan masyarakat
pendengar, bukan masyarakat pembaca, sama sekali tidak pernah membaca,
apalagi mempelajari peraturan yang sesungguhnya langsung menyangkut
kehidupan mereka. Buruh-buruh rokok di Kudus dan Petani Tembakau
Temanggung mengetahui adanya Peraturan Pemerintah no. 109 tahun 2012
bukan dari upaya sosialisasi pemerintah, tetapi dari Serikat Pekerja (Untuk
buruh rokok Kretek) atau organisasi petani bagi petani tembakau.
Pertanyaan pertama dilanjutkan dengan pertanyaan kedua yang berupa
pengandaian, yaitu, apakah saudara setuju jika pemerintah melarang
masyarakat untuk merokok?
Tabel 5.13 | Pandangan Tentang Larangan Merokok
Laki-laki Perempuan Jumlah
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Setuju 50 29.41% 10 25.00% 60 28.57%
Tidak Setuju 108 63.53% 25 62.50% 133 63.33%
Tidak Tahu/Tidak Menjawab 12 7.06% 5 12.50% 17 8.10%
Jumlah 170 40 210 100.00%
Dari tabel di atas nampak bahwa 63,33% responden menyatkan tidak
setuju. Sementra jik kita kategorikan dalam kategori jenis kelamin, 63,53%
laki-laki menyatkan ketidak setujuannya, dan 62,50% perempuan
menyatakan ketidak setujuannya.
63
Yang paling mengejutkan adalah bahwa responden yang
berpendidikan sarjana yang menyatakan mengetahui adanya larangan
merokok (97%), mengetahuinya dari televise, Koran dan melihat langsung
larangan merokok yang terpampang ditempat-tempat umum di kota-kota.
Tak satupun menyatakan pernah membaca apalagi mempelajari peraturan
yang menjadi dasar larangan tersebut, yang biasanya berupa Peraturan
Daerah. Dari jawaban mereka Nampak bahwa sosialisasi sebuah peraturan,
bahkan peraturan daerah sekalipun, sangat buruk, atau bisa dibilang tidak
ada sama sekali. Akibatnya, masyarakat kita yang merupakan masyarakat
pendengar, bukan masyarakat pembaca, sama sekali tidak pernah membaca,
apalagi mempelajari peraturan yang sesungguhnya langsung menyangkut
kehidupan mereka. Buruh-buruh rokok di Kudus dan Petani Tembakau
Temanggung mengetahui adanya Peraturan Pemerintah no. 109 tahun 2012
bukan dari upaya sosialisasi pemerintah, tetapi dari Serikat Pekerja (Untuk
buruh rokok Kretek) atau organisasi petani bagi petani tembakau.
Pertanyaan pertama dilanjutkan dengan pertanyaan kedua yang berupa
pengandaian, yaitu, apakah saudara setuju jika pemerintah melarang
masyarakat untuk merokok?
Tabel 5.13 | Pandangan Tentang Larangan Merokok
Laki-laki Perempuan Jumlah
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Setuju 50 29.41% 10 25.00% 60 28.57%
Tidak Setuju 108 63.53% 25 62.50% 133 63.33%
Tidak Tahu/Tidak Menjawab 12 7.06% 5 12.50% 17 8.10%
Jumlah 170 40 210 100.00%
Dari tabel di atas nampak bahwa 63,33% responden menyatkan tidak
setuju. Sementra jik kita kategorikan dalam kategori jenis kelamin, 63,53%
laki-laki menyatkan ketidak setujuannya, dan 62,50% perempuan
menyatakan ketidak setujuannya.
63

