Page 165 - Kretek Pusaka Nusantara
P. 165
TEK Pusaka Nusantara

keberadaannya memiliki konsekuensi bagi perlindungan bagi para produsen,
distributor hingga konsumen rokok kretek dalam hak-hak ekonomi, sosial
dan budaya masyarakat yang mengembangkan kebudayaan tersebut,
pemenuhan Hak EKOSOB dan Cultural Rights (ESCR) antara lain
Kovenan ICESCR (International Covenant on Economic, Social, and
Cultural Rights) pada 16-Desember1966; Ratifikasi UU No. 11/2005
(EKOSOB) dan UU No. 12/2005 (SIPOL). Pemerintah wajib memenuhi dua
kewajiban utama tersebut diatas dalam hal pemenuhan hak EKOSOB, yakni
Obligation of Result bagi warga negaranya.

7.2. Saran

Indonesia sebagai bangsa yang mandiri tentu saja selayaknya bersikap
arif dalam penanganan perihal rokok kretek yang notabene merupakan
bentuk warisan budaya bangsa yang masih hidup serta menjadi identitas
bangsa. Karenanya, dengan meniadakan salah satu bentuk budaya yang
terlanjur mengakar ini, pemerintah telah mengingkari serta melanggar hak-
hak asasi manusia warganya dalam hak ekonomi, hak social dan hak budaya.
Dikarenakan banyak adat kebiasaan hingga ritual kepercayaan masyarakat
akan terganggu. Maka, menurut hemat kami, pemerintah Indonesia harus
mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, dalam hal sosial budaya, pemerintah harus memberikan
perlindungan serta penghargaan terhadap keberadaan budaya kretek dalam
kaitannya sebagai salah satu bentuk ritual budaya serta memiliki sejarah
panjang pembentuk kesadaran nasionalisme. Dalam hal kebijakan anggaran,
pemerintah harus segera mengubah prosentase yang proporsional dalam
peningkatan kualitas bahan baku, yakni pembuatan sekolah atau rumah sakit
'kretek' yang didapat dari Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau (DBHCHT) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
20/PMK/07/2009 Tentang Perubahan PMK 84/PMK/07 2008.

Kedua, pemerintah harus memberi perlindungan terhadap praktek
pengkonsumsian rokok kretek dengan benar-benar membuat area bebas
merokok yang proporsional. Hal yang lain adalah memastikan bahwa
perokok juga memiliki akses yang sama dalam pemenuhan pengobatan
gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pengkonsumsian tembakau

156
   160   161   162   163   164   165   166   167   168   169   170