Page 46 - Ironi Cukai Tembakau
P. 46
penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun berjalan.
(3) Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai
hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai
hasil tembakau kepada bupati/walikota di daerahnya masing-
masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil
tembakaunya.
(4) Pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan persetujuan Menteri,
dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi
penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota
daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/
kota lainnya.
Pasal 66B
Penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan
dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke
rekening kas umum daerah provinsi dan rekening kas umum daerah
kabupaten/kota.
Pasal 66C
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan
anggaran peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri,
pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang
cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal yang
berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dibuat di
Indonesia.
(2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi atas penggunaan
anggaran peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan
industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan
di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai
ilegal yang berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau
mengindikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan akan
ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
Pasal 66D
(1) Atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil
tembakau dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai
dengan penghentian penyaluran dana bagi hasil cukai hasil
tembakau yang dibuat di Indonesia.
28 | IRONI CUKAI TEMBAKAU
(3) Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai
hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai
hasil tembakau kepada bupati/walikota di daerahnya masing-
masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil
tembakaunya.
(4) Pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan persetujuan Menteri,
dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi
penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota
daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/
kota lainnya.
Pasal 66B
Penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan
dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke
rekening kas umum daerah provinsi dan rekening kas umum daerah
kabupaten/kota.
Pasal 66C
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan
anggaran peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri,
pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang
cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal yang
berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dibuat di
Indonesia.
(2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi atas penggunaan
anggaran peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan
industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan
di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai
ilegal yang berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau
mengindikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan akan
ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
Pasal 66D
(1) Atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil
tembakau dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai
dengan penghentian penyaluran dana bagi hasil cukai hasil
tembakau yang dibuat di Indonesia.
28 | IRONI CUKAI TEMBAKAU

