Page 182 - Dampak Pengendalian Tembakau
P. 182
Dampak Pengendalian Tembakau terhadap Hak-hak Ekosob
Nilai investasi itu sangatlah besar, angkanya hampir dua kali APBN. Namun pada saat yang
sama, pemerintah juga sedang bergerak memainkan perannya dalam memperbesar kendali
(control) atas dampak konsumsi tembakau. Dua sisi ini saling bertentangan. Di satu sisi
pemerintah membuka lapangan kerja, sedangkan di sisi lain pemerintah akan mengubur lapangan
kerja yang sudah terisi. Karena sisi lain ini terdapat jutaan orang yang bekerja atau
menggantungkan hidupnya dalam produksi industri pengolahan tembakau dan cengkeh.
4.2.1. Kontribusi untuk pekerjaan
Padahal, apa pun tudingan yang dialamatkan berbagai elemen baik pada tingkat global maupun
tingkat nasional, industri pengolahan tembakau dan cengkeh telah memberikan kontribusinya
bagi pemenuhan hak atas pekerjaan yang diperoleh jutaan orang. Beberapa versi berikut ini dapat
menggambarkan kontribusi industri ini (lihat tabel 4.7). Informasi jumlah pekerja ini ada yang
tersirat dan ada pula yang tersurat. Gabungan Perserikatan Perusahaan Rokok Indonesia (Gappri)
menanggapi rencana pemerintah menaikkan cukai yang dapat mengancam kelangsungan hidup
33 juta buruh.68 Partisipasi Indonesia menyebut jumlahnya sebanyak 30,5 juta orang.69 Koalisi
Nasional Penyelamat Kretek (KNPK) mengklaim bukan hanya petani yang dirugikan, melainkan
pekerja oleh pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012, yakni sebanyak 30 juta
pekerja.70 Seorang pakar tembakau, Syamsul Hadi, yang diundang DPR menyatakan kontribusi
bagi penciptaan lapangan kerja dari industri rokok dan yang terkait dengannya mencapai 24,4
juta dengan rincian 1,25 juta orang bekerja di ladang-ladang tembakau, 1,5 juta orang bekerja di
ladang cengkeh, dan sekurang-kurangnya 10 juta orang terlibat langsung dalam industri rokok.71
Mantan Rektor Universitas Jember Prof. Dr. Kabul Santoso MS – juga sebagai pakar tembakau –
mengungkapkan, ada sekitar18 juta orang mulai dari hulu sampai hilir yang hidup dari industri
rokok kretek di mana sekitar delapan juta orang menggantungkan hidup sebagai petani
tembakau.72 Sedangkan perkiraan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) lebih kecil
lagi, yakni sebanyak hampir 6 juta orang bekerja dalam industri pengolahan tembakau di
Indonesia.73
Tabel 4.7 | Jumlah Pekerja Industri Pengolahan Tembakau
dan Cengkeh
No Versi Jumlah Sumber
1 Badrul Munir 34 juta orang Kompas, 21 Juli 2012
2 Gappri 33 juta orang jejaknews.com, 20 November 2011
3 Partisipasi Indonesia 30,5 juta orang sumbawanews.com, 23 November 2012
68 Lihat “Kenaikan Cukai Ancam 33 Juta Buruh Rokok Indonesia,” jejaknews.com, Minggu, 20 November 2011.
Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus mengemukakan, tahun 2012 cukai rokok dinaikkan
sekitar 17 persen. Bersamaan itu target penerimaan pendapatan dari cukai rokok ditetapkan Rp 20 triliun. Sedangkan
target tahun 2011 sebesar Rp 17,5 triliun dengan mudah dapat diraih.
69 Lihat “Buruh Pabrik Rokok Sampoerna Outsorcing,” sumbawanews.com, Jumat, 23 Novemner 2012 - 08:31.
70 Lihat “RPP Tembakau Merugikan 30 juta Pekerja Rokok,” inilah.com, Jumat, 3 Agustus 2012 | 11:28 WIB; dan
“KNPK: 35 Juta Orang Terancam Menganggur,” republika.co.id, Selasa, 03 Juli 2012, 18:15 WIB.
71 Lihat “Fakta Seputar Kontribusi Rokok dalam Perekonomian RI,” jaringnews.com, Sabtu, 7 Juli 2012 12:02 WIB.
72 Lihat “18 Juta Orang Masih Hidup dari Industri Rokok Kretek,” surabayapost.co.id, Rabu, 17/10/2012 | 08:27
WIB.
73 Lihat “Industri Tembakau, Serap 6 juta Tenaga Kerja & Setor Rp 87 Triliun,” finance.detik.com, Kamis, 27
Desember 2012 14:26 WIB.
161
Nilai investasi itu sangatlah besar, angkanya hampir dua kali APBN. Namun pada saat yang
sama, pemerintah juga sedang bergerak memainkan perannya dalam memperbesar kendali
(control) atas dampak konsumsi tembakau. Dua sisi ini saling bertentangan. Di satu sisi
pemerintah membuka lapangan kerja, sedangkan di sisi lain pemerintah akan mengubur lapangan
kerja yang sudah terisi. Karena sisi lain ini terdapat jutaan orang yang bekerja atau
menggantungkan hidupnya dalam produksi industri pengolahan tembakau dan cengkeh.
4.2.1. Kontribusi untuk pekerjaan
Padahal, apa pun tudingan yang dialamatkan berbagai elemen baik pada tingkat global maupun
tingkat nasional, industri pengolahan tembakau dan cengkeh telah memberikan kontribusinya
bagi pemenuhan hak atas pekerjaan yang diperoleh jutaan orang. Beberapa versi berikut ini dapat
menggambarkan kontribusi industri ini (lihat tabel 4.7). Informasi jumlah pekerja ini ada yang
tersirat dan ada pula yang tersurat. Gabungan Perserikatan Perusahaan Rokok Indonesia (Gappri)
menanggapi rencana pemerintah menaikkan cukai yang dapat mengancam kelangsungan hidup
33 juta buruh.68 Partisipasi Indonesia menyebut jumlahnya sebanyak 30,5 juta orang.69 Koalisi
Nasional Penyelamat Kretek (KNPK) mengklaim bukan hanya petani yang dirugikan, melainkan
pekerja oleh pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012, yakni sebanyak 30 juta
pekerja.70 Seorang pakar tembakau, Syamsul Hadi, yang diundang DPR menyatakan kontribusi
bagi penciptaan lapangan kerja dari industri rokok dan yang terkait dengannya mencapai 24,4
juta dengan rincian 1,25 juta orang bekerja di ladang-ladang tembakau, 1,5 juta orang bekerja di
ladang cengkeh, dan sekurang-kurangnya 10 juta orang terlibat langsung dalam industri rokok.71
Mantan Rektor Universitas Jember Prof. Dr. Kabul Santoso MS – juga sebagai pakar tembakau –
mengungkapkan, ada sekitar18 juta orang mulai dari hulu sampai hilir yang hidup dari industri
rokok kretek di mana sekitar delapan juta orang menggantungkan hidup sebagai petani
tembakau.72 Sedangkan perkiraan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) lebih kecil
lagi, yakni sebanyak hampir 6 juta orang bekerja dalam industri pengolahan tembakau di
Indonesia.73
Tabel 4.7 | Jumlah Pekerja Industri Pengolahan Tembakau
dan Cengkeh
No Versi Jumlah Sumber
1 Badrul Munir 34 juta orang Kompas, 21 Juli 2012
2 Gappri 33 juta orang jejaknews.com, 20 November 2011
3 Partisipasi Indonesia 30,5 juta orang sumbawanews.com, 23 November 2012
68 Lihat “Kenaikan Cukai Ancam 33 Juta Buruh Rokok Indonesia,” jejaknews.com, Minggu, 20 November 2011.
Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus mengemukakan, tahun 2012 cukai rokok dinaikkan
sekitar 17 persen. Bersamaan itu target penerimaan pendapatan dari cukai rokok ditetapkan Rp 20 triliun. Sedangkan
target tahun 2011 sebesar Rp 17,5 triliun dengan mudah dapat diraih.
69 Lihat “Buruh Pabrik Rokok Sampoerna Outsorcing,” sumbawanews.com, Jumat, 23 Novemner 2012 - 08:31.
70 Lihat “RPP Tembakau Merugikan 30 juta Pekerja Rokok,” inilah.com, Jumat, 3 Agustus 2012 | 11:28 WIB; dan
“KNPK: 35 Juta Orang Terancam Menganggur,” republika.co.id, Selasa, 03 Juli 2012, 18:15 WIB.
71 Lihat “Fakta Seputar Kontribusi Rokok dalam Perekonomian RI,” jaringnews.com, Sabtu, 7 Juli 2012 12:02 WIB.
72 Lihat “18 Juta Orang Masih Hidup dari Industri Rokok Kretek,” surabayapost.co.id, Rabu, 17/10/2012 | 08:27
WIB.
73 Lihat “Industri Tembakau, Serap 6 juta Tenaga Kerja & Setor Rp 87 Triliun,” finance.detik.com, Kamis, 27
Desember 2012 14:26 WIB.
161