Page 181 - Dampak Pengendalian Tembakau
P. 181
pak Pengendalian Tembakau terhadap Hak-hak Ekosob
menangani mereka kehilangan akibat kebangkrutan pabrik-pabrik.62 Tugas pemerintah adalah
mengarahkan setiap orang supaya dapat mencapai hidup yang lebih sejahtera, sebaliknya
mencegah kesengsaraan.
Di samping itu, selain pungutan cukai rokok, pemerintah juga mempetik pendapatan dari
perusahaan-perusahaan dan orang-orang yang bekerja dalam industri pengolahan tembakau
dalam bentuk PPn63 dan PPh.64 Jumlahnya lebih Rp 100 triliun, sehingga dengan itu pemerintah
juga dapat mengalokasi anggaran untuk program di bidang-bidang lainnya seperti bidang
usaha/bisnis yang berbeda, pendidikan, penelitian dan mengembangan, memperluas usaha kecil
dan menengah, tidak kecuali sarana kesehatan masyarakat, serta berbagai kegiatan sosial.
Bahkan bisa pula digunakan untuk membayar cicilan utang negara.65
4.2. Kontribusi bagi Hak atas Pekerjaan
Indonesia bukanlah negeri yang sejahtera. Beberapa indikator seperti Indeks Pembangunan
Manusia (HDI), Indonesia berada pada ranking 111 dari 182 negeri (UNDP, 2009), daya saing
global pada peringkat 54 dari 133 negeri (WEF, 2009), pendapatan per kapita rendah (2.246
dollar AS), dan angka kemiskinan mencapai 31,02 juta (BPS, 2010). Namun industri pengolahan
tembakau banyak menyerap tenaga kerja yang mencapai 6,2 juta orang, selain sumbangan bagi
penerimaan negara yang bersumber dari cukai sebesar Rp 56,4 triliun pada 2009.66
Dalam upaya menggapai negeri yang lebih sejahtera, pemerintah yang dibebankan kewajiban
untuk memenuhi ekonomi, sosial dan budaya di satu sisi, sedangkan di sisi lain dalam momen-
momen perselisihan atau sengketa ekonomi dan sosial, harus melindungi setiap orang dari
kehilangan pekerjaan dan usaha. Pemerintah kelihatannya berniat dan dengan itu menyusun
rencananya. Salah satu rencana ini adalah program untuk memenuhi sekitar 4.731.770 orang
dalam mendapatkan hak atas pekerjaan sampai 2014, pemerintah membutuhkan nilai investasi
sebesar Rp 2.225 triliun yang disusun rencananya oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan
Nasional (Bappenas).67
62 Lihat “Cukai Tinggi, Ratusan Perusahaan Rokok Gulung Tikar,” liputan6.com, Sabtu, 16 Juni 2012 14:59; “Tiap
Tahun, Pabrik Rokok di Malang Gulung Tikar,” beritajatim.com, Rabu, 16 Januari 2013 13:06:01 WIB; “1.500
Industri Rokok Kecil Terancam Gulung Tikar,” suaramerdeka.com, Kamis, 10 Januari 2013 | 21:20 wib; dan
“Ribuan Buruh Rokok ‘Berguguran’,” liputan6.com, 12 April 2010 09:25.
63 Lihat “PPn atas Tembakau dan Rokok,” http://noorelaili.blogspot.com/2012/07/ppn-atas-tembakau-dan-
rokok.html, Jumat, 27 Juli 2012 (diakses pada 3 April 2013). Unsur-unsur yang mendukung penarikan pajak rokok,
yaitu [1] Penanggung jawab pajak yaitu orang yang diharuskan melunasi pajak (pabrikan), [2] Penanggung pajak
yaitu orang yang memikul beban pajak (agen rokok), dan [3] Pemikul beban pajak yaitu orang yang harus memikul
beban pajak (konsumen rokok).
64 Bambang Kesit, “Pajak Penghasilan Karyawan,” http://fecon.uii.ac.id/images/Hand_Out/Akt/Perpajakan/PJK/
pajak%20penghasilan%20karyawan.pdf (diakses pada 3 April 2013); dan Maykel David R, “Perhitungan PPh 21
untuk Karyawan Tidak Tetap,” http://www.pbtaxand.com/consultations/718-perhitungan-pph-21-untuk-karyawan-
tidak-tetap#sthash.Smki45oL.dpbs (diakses pada 3 April 2013).
65 Lihat “Jika Ditabung 10 Tahun, Sumbangan Industri Rokok Bisa Buat Bayar Utang,” finance.detik.com, Kamis,
16 Desember 2010 12:26 WIB.
66 Sutawi, “Gizi, Rokok, dan Karakter Bangsa,” http://sutawi.staff.umm.ac.id/wp-content/plugins/as-
pdf/generate.php?post=29 (diakses pada 3 April 2013).
67 Lihat “Serap 5 Juta Pekerja Butuh Rp 2.000 T,” neraca.co.id, Rabu, 16/05/2012.
160
menangani mereka kehilangan akibat kebangkrutan pabrik-pabrik.62 Tugas pemerintah adalah
mengarahkan setiap orang supaya dapat mencapai hidup yang lebih sejahtera, sebaliknya
mencegah kesengsaraan.
Di samping itu, selain pungutan cukai rokok, pemerintah juga mempetik pendapatan dari
perusahaan-perusahaan dan orang-orang yang bekerja dalam industri pengolahan tembakau
dalam bentuk PPn63 dan PPh.64 Jumlahnya lebih Rp 100 triliun, sehingga dengan itu pemerintah
juga dapat mengalokasi anggaran untuk program di bidang-bidang lainnya seperti bidang
usaha/bisnis yang berbeda, pendidikan, penelitian dan mengembangan, memperluas usaha kecil
dan menengah, tidak kecuali sarana kesehatan masyarakat, serta berbagai kegiatan sosial.
Bahkan bisa pula digunakan untuk membayar cicilan utang negara.65
4.2. Kontribusi bagi Hak atas Pekerjaan
Indonesia bukanlah negeri yang sejahtera. Beberapa indikator seperti Indeks Pembangunan
Manusia (HDI), Indonesia berada pada ranking 111 dari 182 negeri (UNDP, 2009), daya saing
global pada peringkat 54 dari 133 negeri (WEF, 2009), pendapatan per kapita rendah (2.246
dollar AS), dan angka kemiskinan mencapai 31,02 juta (BPS, 2010). Namun industri pengolahan
tembakau banyak menyerap tenaga kerja yang mencapai 6,2 juta orang, selain sumbangan bagi
penerimaan negara yang bersumber dari cukai sebesar Rp 56,4 triliun pada 2009.66
Dalam upaya menggapai negeri yang lebih sejahtera, pemerintah yang dibebankan kewajiban
untuk memenuhi ekonomi, sosial dan budaya di satu sisi, sedangkan di sisi lain dalam momen-
momen perselisihan atau sengketa ekonomi dan sosial, harus melindungi setiap orang dari
kehilangan pekerjaan dan usaha. Pemerintah kelihatannya berniat dan dengan itu menyusun
rencananya. Salah satu rencana ini adalah program untuk memenuhi sekitar 4.731.770 orang
dalam mendapatkan hak atas pekerjaan sampai 2014, pemerintah membutuhkan nilai investasi
sebesar Rp 2.225 triliun yang disusun rencananya oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan
Nasional (Bappenas).67
62 Lihat “Cukai Tinggi, Ratusan Perusahaan Rokok Gulung Tikar,” liputan6.com, Sabtu, 16 Juni 2012 14:59; “Tiap
Tahun, Pabrik Rokok di Malang Gulung Tikar,” beritajatim.com, Rabu, 16 Januari 2013 13:06:01 WIB; “1.500
Industri Rokok Kecil Terancam Gulung Tikar,” suaramerdeka.com, Kamis, 10 Januari 2013 | 21:20 wib; dan
“Ribuan Buruh Rokok ‘Berguguran’,” liputan6.com, 12 April 2010 09:25.
63 Lihat “PPn atas Tembakau dan Rokok,” http://noorelaili.blogspot.com/2012/07/ppn-atas-tembakau-dan-
rokok.html, Jumat, 27 Juli 2012 (diakses pada 3 April 2013). Unsur-unsur yang mendukung penarikan pajak rokok,
yaitu [1] Penanggung jawab pajak yaitu orang yang diharuskan melunasi pajak (pabrikan), [2] Penanggung pajak
yaitu orang yang memikul beban pajak (agen rokok), dan [3] Pemikul beban pajak yaitu orang yang harus memikul
beban pajak (konsumen rokok).
64 Bambang Kesit, “Pajak Penghasilan Karyawan,” http://fecon.uii.ac.id/images/Hand_Out/Akt/Perpajakan/PJK/
pajak%20penghasilan%20karyawan.pdf (diakses pada 3 April 2013); dan Maykel David R, “Perhitungan PPh 21
untuk Karyawan Tidak Tetap,” http://www.pbtaxand.com/consultations/718-perhitungan-pph-21-untuk-karyawan-
tidak-tetap#sthash.Smki45oL.dpbs (diakses pada 3 April 2013).
65 Lihat “Jika Ditabung 10 Tahun, Sumbangan Industri Rokok Bisa Buat Bayar Utang,” finance.detik.com, Kamis,
16 Desember 2010 12:26 WIB.
66 Sutawi, “Gizi, Rokok, dan Karakter Bangsa,” http://sutawi.staff.umm.ac.id/wp-content/plugins/as-
pdf/generate.php?post=29 (diakses pada 3 April 2013).
67 Lihat “Serap 5 Juta Pekerja Butuh Rp 2.000 T,” neraca.co.id, Rabu, 16/05/2012.
160