Page 40 - Kudeta Putih
P. 40
eta Putih

bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara pengusahaan penuh
ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak
sebagai berikut: a. pelabuhan-pelabuhan; b. produksi, transmisi, dan distribusi tenaga
listrik untuk umum; c. telekomunikasi; d. pelayaran; e. penerbangan; f. air minum; g.
kereta api umum; h. pembangkitan tenaga atom; i. mass media”. Walupun sektor-
sektor tersebut dinyatakan sebagai sektor strategis dan penting dan dikuasai oleh
negara, di sisi lain Undang-undang No. 1 Tahun 1967 juga mencantumkan ketentuan
bahwa asing boleh memiliki saham hanya sampai 5 %. Dengan demikian terlihat
bahwa undang-undang ini telah membuka peluang keterlibatan asing pada sektor-
sektor strategis negara, meskipun masih dalam porsi yang amat terbatas.7 Liberalisasi
sektor strategis ini kemudian berlanjut dengan diterbitkannya Undang-undang No. 6
Tahun 1968. Dalam Pasal 3 Ayat (1) tercantum ketentuan bahwa “Perusahaan nasional
adalah perusahaan yang sekurang-kurangnya 51 % daripada modal dalam negeri
yang ditanam di dalamnya dimiliki oleh negara dan/atau swasta nasional”. Dengan
ketentuan ini sangat jelas bahwa kepemilikan asing mulai bertambah menjadi 49 %.8

Pada tahun 1985 BKPM selaku badan yang mengatur aliran PMA
melakukan beberapa perubahan kebijakan menyangkut investasi, di antaranya adalah
jangka waktu perserujuan investasi oleh BKPM dari 12 minggu menjadi 6 minggu.
Selanjutnya pada tahun 1986 pemerintah melakukan perubahan secara mendasar
pada UU PMA 1967 yaitu menyangkut perpanjangan izin perusahaan-perusahaan
asing selama 30 tahun dan penghapusan persyaratan investasi sebesar US$ 1 juta
pada beberapa kegiatan seperti konsultasi dan lain-lain.9

Pada masa ini inisiatif kebijakan investasi dikembangkan, karena dipandang
mampu mendorong ekspor non-migas yang kemudian dikenal dengan Paket 6
Mei 1986 yang memiliki beberapa poin penting, yaitu (1) mendorong usaha yang
sekurang-kurangnya 85 % outputnya diekspor, (2) memberikan fasilitas pinjaman
dana bank apabila sekurang-kurangnya 75 % modal saham (equity) dimiliki oleh orang
Indonesia, bila sekurang-kurangnya 51 % sahamnya ditawarkan di Bursa Efek Jakarta

7 Marwan Batubara, “Memanfaatkan Sumber Daya Alam untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat”,
diakses dari http://satunegeri.com/berita-86-memanfaatkan-sumber-daya-alam-untuk-sebesarbesarnya-
kemakmuran-rakyat.html, pada tanggal 12 Desember 2011 pkl.11.00

8 Ibid.
9 Hal Hill, Ekonomi Indonesia: Edisi Kedua, ( Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001), hal. 102

18
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45