Page 36 - Kudeta Putih
P. 36
eta Putih
Sejarah investasi di Indonesia dimulai pada era kolonial Belanda dari tahun
1870 hingga tahun 1941 dan diikuti oleh era kolonial Jepang pada periode 1942-1945.
Setelah pembebasan dari pemerintahan Jepang, diikuti oleh era Orde Lama selama
periode 1945-1965, era Orde Baru dalam periode 1966-1998, dan era Reformasi
yang dimulai pada tahun 1998. Di bawah rezim Orde Lama, pemerintah memberikan
sedikit perhatian terhadap pembangunan ekonomi. Pemerintah bergulat dengan
transisi dari kolonialisme ke kemerdekaan dan juga menghadapi banyak tantangan
politik dan militer domestik, serta praktis tidak ada investasi langsung asing baru.
II.1.1. Regulasi Investasi Masa Orde Lama
Pemerintah Orde Lama untuk pertama kalinya membuat rancangan undang-
undang penanaman modal asing (RUU PMA) pada tahun 1952 pada masa kabinet
Ali Sastromidjojo I. Pada tahun 1958, pemerintah bersama-bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing Nomor
78 Tahun 1958. Beberapa pertimbangan dikeluarkannya undang-undang ini adalah
1) bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta memperbesar
produksi nasional guna mempertinggi tingkatan penghidupan rakyat,sangat diperlukan
modal; 2) bahwa modal yang didapat di Indonesia pada waktu ini belum mencukupi
sehingga dianggap berfaedah menarik modal asing untuk ditanam di Indonesia; dan
3) bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan
akan modal guna pembangunan nasional, di samping menghindarkan keragu-raguan
pihak modal asing.2
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa modal asing diperkenankan
bekerja dalam lapangan produksi dengan pembatasan-pembatasan terhadap jenis
perusahaan termaksud dalam Pasal 3 dan mengingat ketentuan termaksud dalam
Pasal 4. Pasal 3 berisi:
(1) Perusahaan-perusahaan; a. Kereta Api, b. Telekomunikasi, c.
Pelayaran dan penerbangan dalam negeri, d. Pembangkitan tenaga
listrik, e. Irigasi dan air minum, f. Pabrik mesiu dan senjata, g.
2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1958 Tentang Penanaman Modal Asing
14
Sejarah investasi di Indonesia dimulai pada era kolonial Belanda dari tahun
1870 hingga tahun 1941 dan diikuti oleh era kolonial Jepang pada periode 1942-1945.
Setelah pembebasan dari pemerintahan Jepang, diikuti oleh era Orde Lama selama
periode 1945-1965, era Orde Baru dalam periode 1966-1998, dan era Reformasi
yang dimulai pada tahun 1998. Di bawah rezim Orde Lama, pemerintah memberikan
sedikit perhatian terhadap pembangunan ekonomi. Pemerintah bergulat dengan
transisi dari kolonialisme ke kemerdekaan dan juga menghadapi banyak tantangan
politik dan militer domestik, serta praktis tidak ada investasi langsung asing baru.
II.1.1. Regulasi Investasi Masa Orde Lama
Pemerintah Orde Lama untuk pertama kalinya membuat rancangan undang-
undang penanaman modal asing (RUU PMA) pada tahun 1952 pada masa kabinet
Ali Sastromidjojo I. Pada tahun 1958, pemerintah bersama-bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing Nomor
78 Tahun 1958. Beberapa pertimbangan dikeluarkannya undang-undang ini adalah
1) bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta memperbesar
produksi nasional guna mempertinggi tingkatan penghidupan rakyat,sangat diperlukan
modal; 2) bahwa modal yang didapat di Indonesia pada waktu ini belum mencukupi
sehingga dianggap berfaedah menarik modal asing untuk ditanam di Indonesia; dan
3) bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan
akan modal guna pembangunan nasional, di samping menghindarkan keragu-raguan
pihak modal asing.2
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa modal asing diperkenankan
bekerja dalam lapangan produksi dengan pembatasan-pembatasan terhadap jenis
perusahaan termaksud dalam Pasal 3 dan mengingat ketentuan termaksud dalam
Pasal 4. Pasal 3 berisi:
(1) Perusahaan-perusahaan; a. Kereta Api, b. Telekomunikasi, c.
Pelayaran dan penerbangan dalam negeri, d. Pembangkitan tenaga
listrik, e. Irigasi dan air minum, f. Pabrik mesiu dan senjata, g.
2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1958 Tentang Penanaman Modal Asing
14