Kriminalisasi Berujung Monopoli
| Penerbit | Indonesia Berdikari |
| ISBN | 978-602-99292-0-1 |
| Tahun | 2011 |
| Fisik | 16 x 23 cm — 234 Halaman |
Ringkasan Literatur
Buku ini merupakan hasil kajian tentang posisi industri tembakau dan rokok nasional di tengah gencarnya kampanye anti tembakau internasional, yang diterjemahkan kongkrit dalam regulasi-regulasi di tingkat pusat maupun daerah. Judul Kriminalisasi Berujung Monopoli diilhami oleh maraknya kampanye anti tembakau yang diikuti dengan dibuatnya berbagai aturan hukum oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang seakan menjadikan kegiatan produksi, perdagangan serta konsumsi tembakau dan rokok sebagai kegiatan kriminal.
Tak banyak anggota masyarakat yang mengetahui dengan baik bahwa rujukan yang digunakan oleh para pembuat kebijakan untuk membuat aturan-aturan anti tembakau dan rokok di berbagai level itu adalah Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah perjanjian internasional yang hendak menyeragamkan aturan dan membatasi produk rokok dan tembakau. Kajian dalam buku ini dengan jelas menunjukkan bahwa perjanjian yang diadopsi oleh Organisasi Kesehatan DUnia (WHO) ini tidaklah “murni untuk kesehatan”. Ada kepentingan bisnis multinasional yang bermain dengan cantik di belakangnya. Kepentingan tersebut tampak dari pembiayaan kampanye anti rokok dan pembuatan UU, Peraturan Daerah (Perda), serta berbagai regulasi anti tembakau dan rokok lainnya dengan alasan kesehatan publik, yang ternyata bersumber dari perusahaan-perusahaan farmasi dan perusahaan-perusahaan rokok multinasional.
Buku ini merupakan ringkasan dari hasil penelitian yang dilakukan dari Oktober 2010 hingga Februari 2011 tentang masuknya kepentingan asing dalam regulasi pertembakauan di Indonesia.
Tak banyak anggota masyarakat yang mengetahui dengan baik bahwa rujukan yang digunakan oleh para pembuat kebijakan untuk membuat aturan-aturan anti tembakau dan rokok di berbagai level itu adalah Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah perjanjian internasional yang hendak menyeragamkan aturan dan membatasi produk rokok dan tembakau. Kajian dalam buku ini dengan jelas menunjukkan bahwa perjanjian yang diadopsi oleh Organisasi Kesehatan DUnia (WHO) ini tidaklah “murni untuk kesehatan”. Ada kepentingan bisnis multinasional yang bermain dengan cantik di belakangnya. Kepentingan tersebut tampak dari pembiayaan kampanye anti rokok dan pembuatan UU, Peraturan Daerah (Perda), serta berbagai regulasi anti tembakau dan rokok lainnya dengan alasan kesehatan publik, yang ternyata bersumber dari perusahaan-perusahaan farmasi dan perusahaan-perusahaan rokok multinasional.
Buku ini merupakan ringkasan dari hasil penelitian yang dilakukan dari Oktober 2010 hingga Februari 2011 tentang masuknya kepentingan asing dalam regulasi pertembakauan di Indonesia.