Page 9 - Opini Akademik
P. 9
KATA PENGANTAR

Akhir Desember 2012, Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan
yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Sebagai upaya menyumbangkan pemikiran-pemikiran berkenaan
dengan regulasi mengenai tembakau dan rokok, Centre for Law and Order
Studies bersama Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI), melakukan studi
mengenai “Kretek Sebagai Warisan Budaya Nusantara” dan “Dampak
Pengendalian Tembakau Terhadap Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya”.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: kebijakan tentang
tembakau dan rokok kretek yang efektif, jika senantiasa memperlihatkan
kondisi sosial, ekonomi dan budaya terkait tembakau dan rokok kretek.
Hasil studi kedua tema kajian tersebut telah diterbitkan dalam sebuah
buku yang di launching pada 10 Juni 2013 di Jakarta.

Dari hasil penelitian itu antara lain disimpulkan bahwa rokok kretek
dan bagaimana cara menikmatinya, bisa menggambarkan perkembangan
peradaban masyarakat. Rokok kretek merupakan produk asli Indonesia
yang unik dan diakui dunia. Bahan baku rokok kretek adalah tembakau
dan cengkeh yang sebagian besar menggunakan sumber alam lokal.
Industri rokok kretek sendiri merupakan industri yang padat modal,
padat karya, dan memiliki andil besar dalam penerimaan cukai negara.
Deangan begitu, industri rokok di Indonesia menempati posisi penting
dalam postur industri dan berkontribusi besar bagi perekonomian nasional.

vii
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14