Page 29 - Opini Akademik
P. 29
Aturan ini, apalagi nanti pemerintah daerah didorong untuk
melakukan pelaksanannya, ini yang sangat berbahaya sekali, karena
sangat mudah misalnya ada infiltrasi-infiltrasi dari kekuatan-kekuatan
global, yang kemudian akan membuat pemerintah daerah yang akhirnya
menghasilkan Perda yang mematikan kretek, ini membuka lobi-lobi
kekuatan-kekuatan global dalam industri rokok yang kemudian untuk bisa
menguasai pasar, dan produsen-produsen kretek yang secara kultural telah
ratusan tahun berurat dan berakar ini tidak bisa bertahan menghadapi
infiltrasi.

Logikanya perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas, tidak hanya
dari sudut pandang ekonomi, misalnya. Apabila dari sudut pandang
ekonomi, mungkin saja tembakau bisa diolah menjadi apa saja —kendati
penjelasan diatas disebut tidak akan mampu terserap pasar secara optimal
diluar komoditi rokok. Untuk itu, perlu dilihat juga dalam perspektif
sebagai produk budaya, sehingga perlu diproteksi. Dengan diproteksi itu
maka diharapkan nilai tukar petani akan naik.

4. Kawasan Tanpa Rokok (Pasal 8 huruf d)

Pasal 8 huruf d menyatakan “Kawasan Tanpa Rokok”. Dalam
penjelasannya dikatakan, Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok dimaksudkan
untuk melindungi kesehatan individu dan masyarakat dari bahaya asap
rokok.

Perihal kawasan tanpa rokok ini juga bisa multiinterpretatif: Yang
dilarang keberadaan rokok pada area tertentu atau orang yang merokok
pada kawasan tertentu? Orang dilarang membawa dan atau menjual rokok
atau orang dilarang merokok di kawasan tertentu? Karena itu adalah dua
materi yang berbeda. Pada poin penjelasannya disebutkan, “Pengaturan

19
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34