Page 28 - Opini Akademik
P. 28
aksakan, maka pengetahuan dan ilmu ini akan hilang nantinya. Jadi
yang perlu digarisbawahi, jangan sampai dengan memaksakan penerapan
diversifikasi ini nantinya kita kehilangan pengetahuan, akar sosial dan
komunitas.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 58 ayat (1) dan (2) mengandung
ketidakjelasan apa yang dimaksud dengan “diversifikasi produk
tembakau”. Apakah pengembangan jenis atau varian dari tembakau/
produk tembakau atau yang dimaksudkan adalah substitusi dari tembakau/
produk tembakau? Dalam persepsi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
“diversifikasi produk tembakau” dimaksudkan untuk mengalihkan sektor
tembakau ke sektor yang lain. Dengan kata lain masyarakat yang bergerak
dibidang pertembakauan didorong untuk alih fungsi dan alih profesi ke
sektor yang lain. Jika demikian maka akan menjadi ancaman hampir 30
juta orang yang bergerak di sektor pertembakauan, baik secara langsung
atau tidak langsung atau dalam sub sistem on farm maupun sub sistem off
farm.
Jika “diversifikasi produk tembakau” dimaknai pemanfaatan
tembakau diluar rokok, yaitu untuk obat-obatan, insektisida nabati, sumber
protein nabati, pupuk organik, parfum dan minyak nabati, pertanyaannya
adalah seberapa besar serapan bahan baku tembakau ini untuk produksi
diversifikasi tersebut? Jika serapannya rendah, maka ujung-ujungnya yang
dirugikan adalah petani tembakau. Karena hasil produksinya tidak diserap
oleh pasar. Diversifikasi itu memang memberikan ruang untuk kemudian
meniadakan kretek sebagai produk tembakau yang sudah ratusan tahun
berakar urat pada kultur masyarakat Indonesia. Seharusnya bukan
diversifikasi, tapi proteksi terhadap produk kretek dari tembakau. Seperti
halnya kita memproteksi cagar budaya, seperti halnya kita melindungi
rumah yang dibangun zaman Belanda.
18
yang perlu digarisbawahi, jangan sampai dengan memaksakan penerapan
diversifikasi ini nantinya kita kehilangan pengetahuan, akar sosial dan
komunitas.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 58 ayat (1) dan (2) mengandung
ketidakjelasan apa yang dimaksud dengan “diversifikasi produk
tembakau”. Apakah pengembangan jenis atau varian dari tembakau/
produk tembakau atau yang dimaksudkan adalah substitusi dari tembakau/
produk tembakau? Dalam persepsi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
“diversifikasi produk tembakau” dimaksudkan untuk mengalihkan sektor
tembakau ke sektor yang lain. Dengan kata lain masyarakat yang bergerak
dibidang pertembakauan didorong untuk alih fungsi dan alih profesi ke
sektor yang lain. Jika demikian maka akan menjadi ancaman hampir 30
juta orang yang bergerak di sektor pertembakauan, baik secara langsung
atau tidak langsung atau dalam sub sistem on farm maupun sub sistem off
farm.
Jika “diversifikasi produk tembakau” dimaknai pemanfaatan
tembakau diluar rokok, yaitu untuk obat-obatan, insektisida nabati, sumber
protein nabati, pupuk organik, parfum dan minyak nabati, pertanyaannya
adalah seberapa besar serapan bahan baku tembakau ini untuk produksi
diversifikasi tersebut? Jika serapannya rendah, maka ujung-ujungnya yang
dirugikan adalah petani tembakau. Karena hasil produksinya tidak diserap
oleh pasar. Diversifikasi itu memang memberikan ruang untuk kemudian
meniadakan kretek sebagai produk tembakau yang sudah ratusan tahun
berakar urat pada kultur masyarakat Indonesia. Seharusnya bukan
diversifikasi, tapi proteksi terhadap produk kretek dari tembakau. Seperti
halnya kita memproteksi cagar budaya, seperti halnya kita melindungi
rumah yang dibangun zaman Belanda.
18

