Page 24 - Opini Akademik
P. 24
Ditinjau dari segi psikologi, jika anak-anak merokok dimungkinkan
karena masa anak itu memiliki sifat meniru, coba-coba (ingin tahu) atau
melakukan sesuatu untuk menarik perhatian atau agar dikatakan berani
dan hebat oleh kawan sebayanya. Jika penelitian terhadap anak-anak yang
merokok menggunakan pendekatan psikologi sangat mungkin hasilnya
akan berbeda. Dengan demikian pernyataan iklan, promosi, dan sponsor
rokok berdampak pada semakin meningkatnya prevalensi merokok pada
anak-anak itu perlu diuji secara metodologis tingkat kebenarannya, bukan
dengan menggunakan trik-trik tertentu penelitian untuk pembenaran.
Walau begitu iklan tetap berperan penting, meski bukan untuk
“merekrut” generasi baru perokok, namun lebih sebagai upaya
mempertahankan ceruk besar konsumen perokok. Iklan lebih berperan
dalam upaya, agar konsumen tidak berpindah ke merek lain, dan yang
lebih penting, agar si perokok tidak meninggalkan kebiasaan merokoknya.
Jika kita mau melihat secara obyektif, ada hal yang positif terkait
dengan perusahaan-perusahaan rokok sebagai sponsor, donatur,
penyelenggara even-even olah raga nasional dan internasional dan
pemberian beasiswa yang memberi pengaruh positif pada pertumbuhan
dan perkembangan keolahragaan nasional serta pendidikan. Tentunya
pada even-even tersebut perusahan akan menitipkan pesan sponsor. Jika
hal seperti ini juga menjadi obyek larangan yang diatur dalam Pasal 26 s/d
40 PP No.109 Tahun 2012 maka apakah kegiatan-kegiatan olah raga dan
beasiswa tersebut masih dapat diberlangsungkan?
3. Diversifikasi Produk Tembakau (Pasal 7 ayat 2)
Dalam Pasal 7 ayat (2), dinyatakan Pemerintah dan Pemerintah
Daerah mendorong pelaksanaan diversifikasi Produk Tembakau.
14
karena masa anak itu memiliki sifat meniru, coba-coba (ingin tahu) atau
melakukan sesuatu untuk menarik perhatian atau agar dikatakan berani
dan hebat oleh kawan sebayanya. Jika penelitian terhadap anak-anak yang
merokok menggunakan pendekatan psikologi sangat mungkin hasilnya
akan berbeda. Dengan demikian pernyataan iklan, promosi, dan sponsor
rokok berdampak pada semakin meningkatnya prevalensi merokok pada
anak-anak itu perlu diuji secara metodologis tingkat kebenarannya, bukan
dengan menggunakan trik-trik tertentu penelitian untuk pembenaran.
Walau begitu iklan tetap berperan penting, meski bukan untuk
“merekrut” generasi baru perokok, namun lebih sebagai upaya
mempertahankan ceruk besar konsumen perokok. Iklan lebih berperan
dalam upaya, agar konsumen tidak berpindah ke merek lain, dan yang
lebih penting, agar si perokok tidak meninggalkan kebiasaan merokoknya.
Jika kita mau melihat secara obyektif, ada hal yang positif terkait
dengan perusahaan-perusahaan rokok sebagai sponsor, donatur,
penyelenggara even-even olah raga nasional dan internasional dan
pemberian beasiswa yang memberi pengaruh positif pada pertumbuhan
dan perkembangan keolahragaan nasional serta pendidikan. Tentunya
pada even-even tersebut perusahan akan menitipkan pesan sponsor. Jika
hal seperti ini juga menjadi obyek larangan yang diatur dalam Pasal 26 s/d
40 PP No.109 Tahun 2012 maka apakah kegiatan-kegiatan olah raga dan
beasiswa tersebut masih dapat diberlangsungkan?
3. Diversifikasi Produk Tembakau (Pasal 7 ayat 2)
Dalam Pasal 7 ayat (2), dinyatakan Pemerintah dan Pemerintah
Daerah mendorong pelaksanaan diversifikasi Produk Tembakau.
14

