Page 21 - Opini Akademik
P. 21
Nikotin sejatinya sama dengan nasi (karbohidrat) dengan rumus kimia
C(H2O)n yang terlarut sangat baik dalam air, kemudian dikeluarkan dari
tubuh sebagai air seni dan keringat. Dengan penjelasan dasar sifat kimia-
fisika tersebut di atas bisa dipahami bahwa nikotin bukan zat adiktif.
Jadi, indikator-indikator yang menunjukan sesuatu dikategorikan zat
adiktif itu sebenarnya terlalu berlebihan kalau diterapkan pada tembakau.
Karena addict itu dalam bahasa Inggrisnya bukan sekedar orang berulang
kali membeli, berulang kali menkonsumsi, tapi ada efek psikologis yang
merusak, jadi ada psicologycal damage. Orang yang merokok berbeda
dengan orang yang menkonsumsi narkotika seperti morfin, heroin atau
kokain, karena efek sebagaimana mengkonsumsi narkotika yaitu efek
‘sakau’, itu tidak ditemukan dalam konsumen rokok.
Pernyataan bahwa di dalam produk tembakau yang dibakar terdapat
lebih dari 4.000 (empat ribu) zat kimia antara lain nikotin yang bersifat
adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik itu terlalu berlebihan (over
claim). Hampir semua barang-barang konsumsi pasti ada ada zat-zat
karsinogeniknya. Tapi dalam konteks ini, kenapa yang disasar hanyalah
tembakau.
Poin penting dalam PP itu, jika memang mengutip dari hasil
penelitian yang kredibel dari insitusi-institusi yang layak untuk dipercaya
dan memiliki reputasi bagus dari sisi akademik. Sehingga pernyataan
yang dibuat itu ada dasarnya secara akademik, sehingga cara berpikir yang
mendasari lahirnya produk hukum tersebut haruslah memiliki kajian
mendalam dan menyeluruh tentang dampak negatif dan positifnya dari
sudut pandang kesehatan, sosial, ekonomi, dan juga kebudayaan.
11
C(H2O)n yang terlarut sangat baik dalam air, kemudian dikeluarkan dari
tubuh sebagai air seni dan keringat. Dengan penjelasan dasar sifat kimia-
fisika tersebut di atas bisa dipahami bahwa nikotin bukan zat adiktif.
Jadi, indikator-indikator yang menunjukan sesuatu dikategorikan zat
adiktif itu sebenarnya terlalu berlebihan kalau diterapkan pada tembakau.
Karena addict itu dalam bahasa Inggrisnya bukan sekedar orang berulang
kali membeli, berulang kali menkonsumsi, tapi ada efek psikologis yang
merusak, jadi ada psicologycal damage. Orang yang merokok berbeda
dengan orang yang menkonsumsi narkotika seperti morfin, heroin atau
kokain, karena efek sebagaimana mengkonsumsi narkotika yaitu efek
‘sakau’, itu tidak ditemukan dalam konsumen rokok.
Pernyataan bahwa di dalam produk tembakau yang dibakar terdapat
lebih dari 4.000 (empat ribu) zat kimia antara lain nikotin yang bersifat
adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik itu terlalu berlebihan (over
claim). Hampir semua barang-barang konsumsi pasti ada ada zat-zat
karsinogeniknya. Tapi dalam konteks ini, kenapa yang disasar hanyalah
tembakau.
Poin penting dalam PP itu, jika memang mengutip dari hasil
penelitian yang kredibel dari insitusi-institusi yang layak untuk dipercaya
dan memiliki reputasi bagus dari sisi akademik. Sehingga pernyataan
yang dibuat itu ada dasarnya secara akademik, sehingga cara berpikir yang
mendasari lahirnya produk hukum tersebut haruslah memiliki kajian
mendalam dan menyeluruh tentang dampak negatif dan positifnya dari
sudut pandang kesehatan, sosial, ekonomi, dan juga kebudayaan.
11

