Page 18 - Opini Akademik
P. 18
gakomodasi kepentingan-kepentingan yang berbeda-beda dalam
masyarakat agar tidak terjadi konflik antar kelompok, khususnya dalam
tahap implementasinya. Hukum harus dapat berfungsi seperti lampu lalu-
lintas dengan para pengguna lalu-lintas yang taat peraturan, di satu sisi
menghambat laju kendaraan agar tidak mendominasi arus kapan saja, di
sisi lain memberi fasilitas agar pada sisi tersebut arus lalu-lintas berjalan
lancar pada waktu yang tertentu. Bila lampu lalu-lintas tidak berfungsi
dan pengguna jalan tidak peduli kepentingan pengguna lalu-lintas yang
melintas, hasilnya adalah kekacauan.
Demikian pula pengaturan tentang pengamanan bahan yang
mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan harus
mengakomodasi kepentingan baik perokok, bukan perokok, petani
tembakau, produsen rokok dan kelompok kepentingan lain yang relevan.
Studi tentang rokok –termasuk kretek– di Indonesia sampai saat
ini dapat dikatakan parsial untuk ukuran besaran dampak masalahnya,
karena sering terbatas hanya pada beberapa aspek saja. Bahkan, ukuran
sampelnya pun relatif kecil dan lebih bersifat hospital based research
karena sampel diambil dari orang sakit yang datang ke rumah sakit.
Seharusnya, penelitian bersifat population based research dengan sampel
diambil dari populasi dengan sebaran yang mempertimbangkan aspek-
aspek sosial, ekonomi, psikologi, kependudukan, pendidikan, gizi, iklim,
kualitas lingkungan serta faktor-faktor lain yang diperlukan.
Program riset seperti itu harus diinisiasi oleh pemerintah dan menjadi
program nasional sebagai bentuk pertanggunggjawaban negara, mengingat
isu negatif terkait tembakau dan rokok yang berhembus dari luar negeri
jelas mengancam kelangsungan nasib jutaan rakyat Indonesia dan aset
negara yang bernilai triliunan rupiah. Apabila riset komperehensif belum
dilakukan, sangat naif jika pemerintah sudah berani membuat kebijakan
8
masyarakat agar tidak terjadi konflik antar kelompok, khususnya dalam
tahap implementasinya. Hukum harus dapat berfungsi seperti lampu lalu-
lintas dengan para pengguna lalu-lintas yang taat peraturan, di satu sisi
menghambat laju kendaraan agar tidak mendominasi arus kapan saja, di
sisi lain memberi fasilitas agar pada sisi tersebut arus lalu-lintas berjalan
lancar pada waktu yang tertentu. Bila lampu lalu-lintas tidak berfungsi
dan pengguna jalan tidak peduli kepentingan pengguna lalu-lintas yang
melintas, hasilnya adalah kekacauan.
Demikian pula pengaturan tentang pengamanan bahan yang
mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan harus
mengakomodasi kepentingan baik perokok, bukan perokok, petani
tembakau, produsen rokok dan kelompok kepentingan lain yang relevan.
Studi tentang rokok –termasuk kretek– di Indonesia sampai saat
ini dapat dikatakan parsial untuk ukuran besaran dampak masalahnya,
karena sering terbatas hanya pada beberapa aspek saja. Bahkan, ukuran
sampelnya pun relatif kecil dan lebih bersifat hospital based research
karena sampel diambil dari orang sakit yang datang ke rumah sakit.
Seharusnya, penelitian bersifat population based research dengan sampel
diambil dari populasi dengan sebaran yang mempertimbangkan aspek-
aspek sosial, ekonomi, psikologi, kependudukan, pendidikan, gizi, iklim,
kualitas lingkungan serta faktor-faktor lain yang diperlukan.
Program riset seperti itu harus diinisiasi oleh pemerintah dan menjadi
program nasional sebagai bentuk pertanggunggjawaban negara, mengingat
isu negatif terkait tembakau dan rokok yang berhembus dari luar negeri
jelas mengancam kelangsungan nasib jutaan rakyat Indonesia dan aset
negara yang bernilai triliunan rupiah. Apabila riset komperehensif belum
dilakukan, sangat naif jika pemerintah sudah berani membuat kebijakan
8

