Page 12 - Opini Akademik
P. 12
Penilaian sejumah kalangan, terdapat indikasi penyimpangan
antara PP No. 109 Tahun 2012 dengan UU No. 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan yang mengamanatkannya, yaitu dalam konsideran
“Menimbang” disebutkan “bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang
mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan”. Terdapat
perbedaan nomenklatur, dimana PP ini diberi judul “Pengamanan Bahan
yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan”,
sementara Pasal 116 UU Kesehatan menyatakan “... Pengamanan Bahan
yang mengandung zat adiktif ...”. Judul PP tersebut sangat tendensius,
karena hanya mengatur Pengamanan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau.
Padahal Pasal 116 UU Kesehatan tidak mengatakan demikian. Dengan
kata lain, zat adiktif tidak hanya terkandung dalam produk tembakau,
tetapi dimungkinkan terdapat dalam produk yang lain.

Berkaitan dengan ruang lingkup, muatan PP No. 109 Tahun 2012 ini
adalah melaksanakan ketentuan Pasal 116 UU No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, namun Pasal 116 UU Kesehatan berbicara tentang Kesehatan
khususnya yang terkait dengan pengamanan bahan yang mengandung 
zat adiktif  dan  bukan pengaturan khusus produk tembakau atau rokok.
Jadi, PP ini bukan sekadar ingin melaksanakan Pasal 116, tetapi sudah
memberi pengaturan tersendiri yang ruang lingkupnya seharusnya diatur
dalam UU. Lebih jauh lagi dilihat dari beberapa pasal krusial, PP No.
109 Tahun 2012 bukanlah aturan yang melindungi kesehatan, namun
sudah mengarah pada tata niaga/perdagangan disektor industri tembakau
(rokok).

Kretek merupakan industri nasional berkarakter lokal. Modal dari
dalam negeri, berproduksi di dalam negeri, sebagain besar bahan bakunya

2
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17