Page 11 - Opini Akademik
P. 11
BAB I
PENDAHULUAN
Industri hasil tembakau dihadapkan kepada berbagai permasalahan
seperti isu dampak merokok terhadap kesehatan, baik di tingkat global
yang disponsori oleh WHO sebagaimana tertuang dalam Framework
Convention on Tobacco Control (FCTC); maupun di tingkat nasional dalam
bentuk pengendalian produk tembakau yang tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Bahan Yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Menurut Menteri Kesehatan, salah satu upaya melindungi
masyarakat dari bahaya asap rokok itu adalah melalui jalur regulasi
dengan penerbitan peraturan-peraturan pemerintah tentang pengendalian
dampak produk tembakau. Sudah banyak peraturan yang dikeluarkan
pemerintah mengenai penjualan, pengawasan dan pengamanan tembakau
di Indonesia. Beberapa garis hukum mengenai tembakau dan kesehatan
di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1947
tentang Cukai atas Tembakau, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2007 tentang Cukai, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, dan Peratuaran Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012
tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
1
PENDAHULUAN
Industri hasil tembakau dihadapkan kepada berbagai permasalahan
seperti isu dampak merokok terhadap kesehatan, baik di tingkat global
yang disponsori oleh WHO sebagaimana tertuang dalam Framework
Convention on Tobacco Control (FCTC); maupun di tingkat nasional dalam
bentuk pengendalian produk tembakau yang tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Bahan Yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Menurut Menteri Kesehatan, salah satu upaya melindungi
masyarakat dari bahaya asap rokok itu adalah melalui jalur regulasi
dengan penerbitan peraturan-peraturan pemerintah tentang pengendalian
dampak produk tembakau. Sudah banyak peraturan yang dikeluarkan
pemerintah mengenai penjualan, pengawasan dan pengamanan tembakau
di Indonesia. Beberapa garis hukum mengenai tembakau dan kesehatan
di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1947
tentang Cukai atas Tembakau, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2007 tentang Cukai, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, dan Peratuaran Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012
tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
1

